Pilkades Serentak di Bintan, 80 Bacalon Kades Daftarkan Diri

Pilkades Serentak di Bintan, 80 Bacalon Kades Daftarkan Diri

Kepala Dinas (Kadis) PMD Bintan, Rony Kartika. (Foto: Ary/Batamnews)

Bintan, Batamnews - Sebanyak 80 orang mendaftar ikut pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Bintan. Masing-masing desa diikuti 2-6 pendaftar. Data tersebut diungkap Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bintan.

Kepala Dinas (Kadis) PMD Bintan, Rony Kartika, mengatakan Pilkades Serentak dilaksanakan di 21 desa dari 36 desa yang ada di Kabupaten Bintan. Dari 21 desa itu, sudah ada 80 orang yang melamar untuk mengikuti pesta demokrasi tersebut.

Baca juga: Nama-nama 28 Kades Terpilih dalam Pilkades Serentak di Karimun

"Data terakhir kita dapat dari panitia pilkades di 21 desa sudah ada 80 pendaftar. Setiap desa ada 2-6 orang yang daftar," ujar Rony, kemarin.

Para pendaftar sudah menyerahkan berkas persyaratannya. Kini panitia seleksi (pansel) pilkades sedang melakukan proses verifikasi berkas. Jika sudah selesai maka panitia akan menetapkan verifikasi bagi bakal calon (balon) yang lulus.

"Rencana 19 Juli penetapan hasil verifikasi berkas balon," katanya.

Balon dari petahana juga mewarnai pilkades serentak tersebut. Mereka wajib memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Bupati Bintan nomor 13 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pilkades. Ada 18 syarat yang wajib di penuhi termasuk melampirkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) akhir masa jabatan.

Kemudian dia adalah WNI, bertaqwa kepada Tuhan YME, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD NKRI 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

Baca juga: 21 Desa di Bintan Gelar Pilkades Serentak Tahun Ini

Selain itu, pendidikan minimal SMP sederajat dan berusia minimal 25 tahun serta siap dicalonkan sebagai calon kades. Todak sedang menjalani hukuman pidana penjara, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih.

Balon kades sambungnya, melampirkan SKCK, surat dari pengadilan yang menerangkan tidak sedang dicabut hak pillihnya, surat kesehatan berbadan sehat dari rumah sakit pemerintah, tidak pernah sebagai kades selama tiga periode. Lalu balon kades tidak terdaftar sebagai pengurus partai politik, dan tidak terdaftar dalam organisasi terlarang

"Jadi semua persyaratan diatas harus mereka lengkapi dan semua itulah yang diverifikasi oleh pansel pilkades," jelasnya.

 

Adapun balon yang mendaftarkan diri diantaranya Desa Lancang Kuning 6 orang yaitu Roy Martin, Rusdi, Yuane Riski Febrika, Cholili Bunyani, Vensensius Djong, dan Adi Agus Setiawan. Lalu Desa Mantang Besar 2 orang yaitu Saipul dan Mansur Solor.

Kemudian Desa Ekang Anculai 6 orang yaitu Hidayati, Wijiyono, Zaili Adi, Rakiman, Edy Suyatni, dan Basirun Simatupang. Lalu Desa Mapur 3 orang yaitu Zuhfriadi, Abdul Razak, dan Surya Armizi serta Desa Kuala Sempang 4 orang yaitu Erdis Suhendri, Zulkadri, Kohen Sofi, dan M. Hatta.

Berikutnya Desa Teluk Bakau 5 orang yaitu Muhamat Tayib, Kasmir, Syukur Hariyanto,  Abdul Wahid, dan Saparudin. Desa Toapaya 3 orang Mulyono, Zukri, dan Asrianto. Desa Pulau Pinang 2 orang yaitu Murtada dan Bunyamin serta Desa Numbing 5 orang yaitu Masturo, Hery Yudosantoso, Sebastian Losor Usman,  Masri, dan Ruslan.

Selanjutnya Desa Pengujan 4 orang yaitu Marzuki, Idrus, Ridwan Basuki, dan Zulfitri. Desa Mantang Lama 4 orang yaitu Zaidi, Lili Marlina, Mahmudin, dan Hamzah. Desa Sri Bintan 3 orang yaitu Purwadi, Prayitno, dan Siti Amish. Desa Air Glubi 5 orang yaitu Parman, Rahman, Sandi Saputra,  La Suma, dan Jumadil Aswan.

Lalu Desa Mantang Baru 3 orang yaitu Ramlan, M.Amin Padilah, dan Natarudin. Desa Kampung Melayu 5 orang yaitu Herry Emilza, As’ad, Daron Alexander, Isbandi, dan M. Basir Usman. Desa Kukup 3 orang yaitu Hidayat, Agus Salim, dan Nurhayati serta Desa Pengikik 2 orang yaitu Rajono dan Suhardi.

Terakhir Desa Batu Lepuk 2 orang yaitu Bulhaji dan Harianto. Desa pengudang 2 orang yaitu Kamali dan Irwan. Desa Berakit 4 orang yaitu Muhammad Adnan, Abdul Malik, Muhammad Amin, dan Muhammad Darussalam serta Desa Sebong Pereh 6 orang yaitu Sarimah, Dedi yanto, Bahari,  Bambang Kurniawan,nUmar Mahat Kharby, dan Jamaludin Tambunan

"Dari 80 balon yang daftar ada 1 orang yang bukan penduduk setempat. Dia ikutserta mencalonkan diri pada Pilkades Mantang Lama. Pastinya dia wajib mendapatkan dukungan masyarakat setempat paling sedikit 20 persen dari jumlah DPT yang dibuktikan dengan E-KTP dari pemilih dan surat pernyataan bermaterai Rp 6.000," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews