Polisi Tetapkan Tersangka di Kasus Iko Uwais Usai Pemeriksaan Saksi Kelar

Polisi Tetapkan Tersangka di Kasus Iko Uwais Usai Pemeriksaan Saksi Kelar

Iko Uwais (Leon Bennet/Gettyimages)

Jakarta - Polres Metro Bekasi Kota bakal memanggil 3 orang saksi terkait kasus dugaan pengeroyokan Iko Uwais. Ketiga orang saksi itu akan dipanggil pada minggu ini.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Ivan Adhitira mengatakan akan ada 3 saksi lain, termasuk dokter sebagai ahli, yang akan diperiksa.

"Dalam waktu dekat mereka akan dipanggil, yaitu ada 2 orang saksi yang melihat, mendengar, dan menyaksikan peristiwa tersebut dan satu ahli," papar Ivan saat ditemui di kantornya, Kamis (30/6/2022).

Ia mengatakan sampai saat ini belum ada penetapan tersangka. Nantinya, setelah ketiga saksi tersebut rampung diperiksa barulah pihaknya bakal melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

"Jadi, saat ini masih berproses, belum ada penetapan tersangka siapa pun. Sampai nanti pemeriksaan saksi ini kami rasa rampung, kami bentuk tim sampai gelar perkara untuk menentukan siapa tersangka dalam perkara tersebut," sambungnya.

Total ada 9 saksi yang bakal diperiksa dalam kasus tersebut. Polisi menyebut belum mendapat surat tembusan terkait mediasi antara Iko dan Rudi.

"Kami belum mendapat tembusannya. Kita nggak tahu (pertemuan di luar), mereka membangun komunikasi seperti apa. Yang jelas upaya restorative justice itu kami belum dapat tembusan," ujarnya.

Setelah pemeriksaan saksi rampung, Ivan menyebut akan menganalisis dari bukti visum, keterangan saksi dan ahli. Setelah itu baru dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya.

"Korbannya saudara RD, pelaku nya masih lidik. Nanti pada saat penerapan tersangka baru ada namanya pelaku. Kita harus kedepankan praduga tak bersalah," imbuh Ivan.

"Hari Jumat dan Sabtu (pemanggilan saksi). Makannya kalau mereka datang, rampung pemeriksaan saya di minggu ini. Tapi seandainya di antara ketiga saksi tidak datang kita panggil ulang," pungkasnya.

Seperti diketahui, Iko Uwais dilaporkan pria bernama Rudi atas dugaan pengeroyokan. Kasus ini berawal ketika keduanya bersepakat melakukan pekerjaan interior di rumah Iko Uwais di Cibubur dengan harga tertentu.

Versi Rudi, Iko Uwais tidak membayar sisanya. Kemudian terjadi perselisihan ketika Rudi menagihnya. Rudi lalu melaporkan Iko Uwais atas tuduhan pengeroyokan.

Versi Iko Uwais, Rudi tidak punya iktikad baik merevisi desain interior. Iko Uwais mengaku dirinya lebih dahulu ditendang dan membela kakaknya yang akan dipukul oleh Rudi.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews