Polisi Tangkap Pelaku Injak Alquran di Sukabumi, Ini Motifnya

Polisi Tangkap Pelaku Injak Alquran di Sukabumi, Ini Motifnya

Pasangan suami istri di Sukabumi yang jadi tersangka viralnya video injak Alquran saat digiring petugas untuk ekpos kepada awak media. [Sukabumiupdate.com]

Sukabumi - Aparat Polres Sukabumi Kota langsung bergerak cepat dengan menangkap dua pelaku yang diduga melakukan penistaan agama, yakni menginjak-injak Alquran.

Hal itu sebagai tindaklanjut atas video viral seorang pemuda yang mengaku Dika Eka menginjak-injak Alquran.

Tak hanya itu, pemuda yang mengaku Dika Eka tersebut juga mengumbar tantangan kepada seluruh umat Islam.

Dalam video yang direkam reporter SukabumiUpdate.com dan kemudian viral di Instagram, Kamis (5/5/2022), tampak dua orang digiring aparat kepolisian.

Satu pelaku adalah lelaki yang ada dalam video viral tersebut. Sementara satu lagi adalah perempuan berambut pirang, yang diduga perekam video.

Kedua pelaku ternyata adalah suami istri. Sang suami berinisial CER berusia 25 tahun.

Sedangkan sang istri yang diduga merekam video tersebut berinisial SL dan berusia 24 tahun. 

Baca: Polisi Lacak Pria yang Viral Injak Al-Qur'an

Aparat Polres Sukabumi Kota menangkap CER dan SL di daerah Warungkiara Kabupaten Sukabumi, Kamis (5/5/2022) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. 

"Jadi suaminya ini sering meninggalkan istrinya dalam waktu lama, berbulan-bulan tanpa alasan jelas. jadi si istri kesal," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin.

Dia mengatakan, CER dan SL sama-sama beragama Islam dan menikah secara siri tahun 2016. Mereka sempat menyelesaikan masalah rumah tangannya secara agama, yakni bersumpah di bawah Alquran.

"Nah, video injak Alquran itu dibuat CER tahun 2020 atas permintaan istrinya. Oleh SL, video itu dijadikan pegangan supaya si suami tidak pergi."

Namun, Rabu (4/5) sore, SL benar-benar mengunggah video itu ke media sosial karena dia dan CER lagi-lagi ribut.

Karena mendapat tanggapan negatif dari publik, SL dan CER sama-sama ketakutan setelah video tersebut viral. Mereka lantas menghapus video itu.

Meski demikian, keduanya tetap disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11/2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik alias UU ITE.

"Kalau terbukti bersalah, keduanya diancam 6 tahun penjara."
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews