Kemendag Akan Cabut Izin Usaha Penjual Minyak Goreng Mahal

Kemendag Akan Cabut Izin Usaha Penjual Minyak Goreng Mahal

Minyak goreng kemasan telah berlaku Rp 14 ribu per liter di salah satu ritel Batam. (Foto: Margaretha/Batamnews)

Jakarta, Batamnews - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mencabut izin usaha pengecer atau perusahaan minyak goreng yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET). 

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Sawit.

Baca juga: Harga Eceran Minyak Goreng Rp 11.500 Berlaku Mulai 1 Februari

Dalam Pasal 3 Ayat 2 dijelaskan bahwa HET minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14 ribu per liter.

"Pengecer dalam melakukan penjualan minyak goreng sawit secara eceran hanya kepada konsumen wajib mengikuti HET," tulis pemerintah dalam Pasal 4 Ayat 1, dikutip Senin (31/1/2022).

Konsumen yang dimaksud dalam Pasal 4 Ayat 1 tak hanya individu, tapi juga usaha mikro dan usaha kecil.

Jika pengecer menjual harga di atas HET, maka akan diberikan sanksi administratif. Sanksi ini terdiri tiga macam, yakni peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara, dan pencabutan perizinan berusaha.

"Pengenaan sanksi administratif dilaksanakan oleh menteri dan kepala daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing," bunyi Ayat 3 Pasal 6.

Menteri yang dimaksud dalam Ayat 3 Pasal 6 dapat memberikan mandat kepada direktur jenderal. Sementara, kepala daerah juga dapat memberikan mandat kepada kepala dinas yang membidangi perdagangan untuk memberikan sanksi.

Lalu, untuk sanksi pencabutan perizinan berusaha dilaksanakan oleh lembaga OSS berdasarkan notifikasi dari menteri atau kepala daerah sesuai dengan ketentuan perundangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Rp 11.500

"Pengecer yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebanyak dua kali dan tetap tidak melakukan perbaikan dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan sementara," bunyi Pasal 8.

Namun, jika pengecer tak melakukan perbaikan setelah izin usaha dihentikan sementara, maka pemerintah akan mencabut izin usaha pengecer tersebut secara permanen.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews