Polisi Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Bengkong Batam

Polisi Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Bengkong Batam

Polda Kepri berhasil menggerebek tempat penampungan TKI Ilegal di Bengkong Indah Bawah.

Batam, Batamnews - Tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang berada di Bengkong Indah Bawah, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), digrebek Tim Gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Subdit III Jatanras Polda Kepri, pada Sabtu (8/1/2022).

Sebanyak 11 PMI ilegal dibawa ke Polresta Barelang beserta pemilik penampungan berinisial S.

"Berawal informasi dari masyarakat, telah ditampung sebanyak 11 orang calon PMI disebuah rumah yang berada di Bengkong kemudian petugas melakukan penyelidikan lapangan," ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, Sabtu (15/1/2022).

Baca juga: Hamil 7 Bulan, Tersangka Baru Penyelundup PMI Ilegal Diganjar Pasal Berlapis

Usai dilakukan pengamanan, kemudian 11 calon PMI beserta pelaku berinisial S dibawa ke Polresta Barelang untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan pengakuan pelaku S bahwa ia dikendalikan oleh para perekrut yang berada di Jakarta dan Purbalingga, Jawa Tengah.

Tugas pelaku S pun hanya mengantar jemput dan menampung selama PMI berada di Batam sebelum diberangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan Batam Center.

"Berdasarkan pengakuan pelaku S petugas langsung berkordinasi dengan Bareskrim Polri Jakarta untuk melakukan penangkapan terhadap dua pelaku," katanya.

Baca juga: Polda Kepri Ringkus Seorang Wanita Tersangka Baru Penyelundup PMI Ilegal

Hasil penyelidikan, pelaku berinisial HW berhasil diamankan di wilayah Jalan Nadi, Batu Ceper, Tangerang Kota dan pelaku M di wilayah Purbalingga, Jawa Tengah.

"Untuk pelaku HW dan M berperan sebagai perekrut calon PMI yang berada di luar Batam dan memfasilitasi administrasi pemberangkatan," bebernya.

"Masing-masing para pelaku memiliki peran tersendiri, mereka tidak memiliki izin resmi dalam proses pemberangkatan PMI ilegal ini," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 83 UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 miliar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews