Jadi Tersangka, Rudi Tugaskan Deputi III Ambil Alih Tugas Syahril Japarin

Jadi Tersangka, Rudi Tugaskan Deputi III Ambil Alih Tugas Syahril Japarin

Syahril Japarin. (ist)

Batam, Batamnews - Deputi IV Badan Pengusahaan (BP) Bayam, Syahril Japarin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan usaha di Perum Perindo periode 2016-2019.

Untuk diketahui, Syahril pernah menjabat sebagai Direktur Utama Perum Perindo 2016-2017.

Untuk sementara waktu, tugas Syahril sebagai Deputi IV BP Batam akan digantikan oleh Deputi III BP Batam, Sudirman Saad. Hal ini disampaikan oleh Kepala BP Batam, Muhammad Rudi.

“Sementata waktu A3 (Deputi 3) dulu,” ujar Rudi, Jumat (29/10/2021).

Ia menjelaskan, setelah kepulangannya dari Uni Emirat Arab (UEA) atau Dubai, maka tugas Deputi IV akan menjadi tanggungjawabnya. “Nanti sepulang dari Dubai, saya yang ambil alih,” katanya.

Baca juga: Kejagung Tahan Syahril Japarin Kasus Korupsi Perum Perindo

Sementara itu, mengenai proses lelang sistem pengelolaan air minum (SPAM) Batam, Rudi mengatakan tidak ada persoalan. Proses lelang tersebut berada di bawah Deputi IV BP Batam.

“Tak ada masalah, tadi juga saya sudah tanda tangan untuk perpanjangan kontraknya,” ucapnya.

Kasus korupsi pengelolaan keuangan dan usaha di Perum Perindo 2016-2019, diketahui Syahril Japarin berperan untuk menerbitkan Surat Hutang Jangka Menengah atau Medium Term Notes (MTN) dan mendapatkan Dana sebesar Rp 200 miliar.

Terdiri atas Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 - Seri A dan Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 - Seri B.

Bahwa MTN adalah salah satu cara mendapatkan dana dengan cara menjual prospek, namun penggunaan dana MTN Seri A dan seri B tidak digunakan sesuai dengan peruntukkan sebagaimana prospek atau tujuan penerbitan MTN seri A dan seri B.

MTN seri A dan seri B sebagaimana maksud sebagian besar digunakan bisnis perdagangan ikan yang dikelola oleh Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengolahan Ikan atau Strategy Business Unit (SBU) Fish Trade and Processing (FTP) dalam menggunakan metode bisnis perdagangan ikan tersebut, yaitu metode jual-beli ikan putus.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews