Mengingatkan, Selama PPKM Begini Aturan Naik Pesawat

Mengingatkan, Selama PPKM Begini Aturan Naik Pesawat

Pelaku perjalanan udara di Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: ilustrasi/Kompas)

Batam, Batamnews - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM resmi diperpanjang hingga 18 Oktober 2021 mendatang. 

Gubernur Ansar Ahmad telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 611/SET-STC19/IX/2021 yang mengatur syarat perjalanan dalam negeri dan internasional di Kepri.

Syarat perjalanan pun dilonggarkan, baik di dalam lingkup maupun menuju Provinsi Kepri.

Untuk perjalanan udara,  ada sejumlah ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di dalam Provinsi Kepulauan Riau.

1) Melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin COVID-19;

2) Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis 2 (penuh) tidak perlu melampirkan surat keterangan hasil negatif RTPCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan;

3) Bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan;

4) Wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, serta bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat C dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan;

5) Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan bandar udara, guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan; serta

6) Mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu/sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat melakukan perjalanan.

 

Secara rinci di Jawa-Bali, perjalanan domestik menggunakan transportasi umum seperti pesawat udara harus menunjukkan kartu vaksinasi (minimal vaksinasi dosis pertama).

Ketentuan PCR dan kartu vaksin berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar wilayah Jawa dan Bali.

Sementara untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1.

Di luar Jawa-Bali, penumpang harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara. Aturan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM level 4.

Kini sudah tidak ada lagi wilayah di Jawa-Bali yang termasuk dalam kategori PPKM level 4. Namun setidaknya ada 10 daerah di luar Jawa-Bali yang masih berstatus level 4.

Ini termasuk Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Pidie, Kota Padang, Kabupaten Bangka, Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Tarakan dan Kabupaten Bulungan.

Di sisi lain, pemerintah juga meminta kepada Badan Usaha Angkutan Udara Nasional dan Perusahaan Angkutan Udara Asing untuk membuat Pengaturan Penumpang Datang dan Pelaporan Data pada Penerbangan Internasional di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.

Pengaturan ini sebagai bagian dari upaya mencegah masuknya varian virus baru Covid-19 ke Indonesia melalui transportasi udara.

Kebijakan pengaturan dengan pembatasan kedatangan penumpang seperti ini telah banyak dilakukan di beberapa negara lain seperti di Australia, Filipina dan Jepang. Semua dalam rangka menjaga dan mencegah penyebaran Covid-19.

Kini ketentuan dapat mengangkut penumpang (inbound traffic) maksimal 90 orang per penerbangan. Hal ini perlu dilakukan agar pemerintah bisa memperketat pengawasan.

 

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menyatakan terhitung mulai Oktober 2021, masyarakat yang bepergian menggunakan kereta api dan pesawat terbang dapat 'melenggang' tanpa menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kementerian Kesehatan mulai bulan ini akan memberikan sejumlah opsi bagi masyarakat yang ingin bepergian tanpa menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Adapun opsi yang dimaksud adalah dengan berkolaborasi dengan sejumlah aplikasi lain yang sejatinya sudah banyak dipakai oleh masyarakat.

Misalnya, seperti Gojek, Grab, Traveloka, Tokopedia, Tiket.com, Jaki, LinkAja, dan lainya. Dengan adanya integrasi antar sesama aplikasi, maka masyarakat tak perlu lagi menggunakan PeduliLindungi.

"Ini akan dilaunching di bulan Oktober ini," kata Chief Digital Tranformation Office Kementerian Kesehatan Setiaji dalam sebuah diskusi, seperti dikutip, Selasa (28/9/2021) lalu.

Meski demikian, kebijakan ini hanya berlaku bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel pintar maupun mereka yang tidak dapat mengakses aplikasi PeduliLindungi.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews