Jokowi Bagi-bagi Sertifikat Tanah, Warga Karimun Ikut Kebagian

Jokowi Bagi-bagi Sertifikat Tanah, Warga Karimun Ikut Kebagian

Bupati Karimun Aunur Rafiq menghadiri penyerahan sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria oleh Presiden Jokowi secara virtual.

Karimun, Batamnews - Presiden RI Joko Widodo tidak menginginkan ada konflik agraria atau kasus tanah yang menyebabkan keributan di tengah masyarakat.

Hal itu disampaikan Jokowi dalam sambutan saat Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria Tahun 2021 di Istana Presiden Bogor.

Dimana, dalam setiap tahun ada saja keributan yang terjadi dalam kasus tanah. Bahkan ada yang langsung mengadukan ke Presiden.

"Setiap tahun saya terima, banyak yang datang ke Jakarta mengadukan permasalahan agraria. Saya tidak ingin ada konflik Agraria atau kasus tanah lagi," kata Joko Widodo.

Pembebasan lahan yang dilakukan itu, juga ada yang telah bersengketa selama berpuluh-puluh tahun. Dengan Redistribusi Tanah Objek Performa Agraria, lahan itu dapat dibebaskan.

"Sertifikat yang dikeluarkan kali ini, sebagiannya adalah hasil sengketa. Dan sekarang, ini adalah tanah yang fress, bebas dari sengketa," ujar Presiden.

Jokowi juga berkomitmen untuk memberantas para mafia tanah. Dan para penegak hukum untuk dapat mengusut para mafia tanah yang membuat sengketa.

"Polri jangan ragu, usut mafia tanah. Penegak hukum jangan sampai becking-becking para mafia tanah," kata Jokowi tegas.

Pada momen ini, 1.500 sertifikat tanah juga diserahkan pada warga Karimun, Kepulauan Riau, dengan lahan seluas 230 hektare.

Pembebasan lahan itu melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karimun, melalui program nasional.

Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Bupati Karimun, Aunur Rafiq, di Rumah Dinas Bupati.

"Terimakasih kami ucapkan kepada pemerintah pusat terutama Bapak Presiden, dimana tanah-tanah yang bermasalah, tanah kawasan hutan, yang kita perjuangan untuk masyarakat secara perlahan mulai sudah dapat diselesaikan," kata Bupati Rafiq.

Disebutkan Rafiq, pemerintah daerah saat ini sedang memperjuangkan lebih kurang sekitar 3.000 hektare tanah yang ditetapkan sebagai kawasan hutan untuk dapat dibebaskan.

Lalu, dalam pengurusan pembebasan lahan atau pengurusan sertifikat tanah, tidak ada pungutan biaya.

"Sedang berproses, kita berharap pemerintah pusat tetap berkomitmen menyelesaikannya. Karena ini sangat membantu masyarakat dalam status kepemilikan," ujar Rafiq.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews