Berangkat Malam-malam, Kapal Penyelundup Pekerja Migran Tertangkap di Perairan Karimun

Berangkat Malam-malam, Kapal Penyelundup Pekerja Migran Tertangkap di Perairan Karimun

Pekerja migran ilegal dievakuasi dari kapal yang akan membawanya ke Malaysia secara ilegal. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun, Batamnews - Lima pekerja migran ilegal gagal berangkat ke Malaysia setelah speedboat yang mereka tumpangi ditangkap di perairan Karimun, Kepulauan Riau.

Speedboat tersebut ditangkap Tim Sea Scouts Satpolairud Polres Karimun di sekitar perairan depan PT. Saipem, Meral Barat, pada Minggu (19/9/2021) malam, tepatnya di titik koordinat 1Ëš2.220’ N - 103Ëš17.572’ E “.

Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan satu orang tekong yang mencoba menyelundupkan lima pekerja migran ilegal ini.

"Kita amankan speedboat fiber yang mengangkut 6 orang, 1 tekong dan 5 perempuan calom PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia," kata Kasat Polairud Polres Karimun, Iptu Binsar Samosir, Senin (20/9/2021).

Disebutkan Binsar, penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman PMI dari Karimun melalui jalur 'tikus'.

Polisi lantas menggelar patroli di perairan Karimun dan saat melintasi perairan Meral Barat, ditemukan speedboat tanpa nama dengan mesin 40 PK sedang melaju.

"Mereka diberangkatkan dari pantai Indah Pangke, Meral Barat menggunakan speedboat tanpa nama dengan mesin 40 PK," ujar Binsar.

Untuk tekong kapal yang diamankan ialah inisial Md, dan para calon PMI itu diantaranya Lm dan Su dari Jawa Barat dan Ma, Em, dan Yn dari NTT.

"Para calon PMI ini dijanjikan untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Malaysia," ujar Binsar.

Kemudian, sejumlah barang bukti bukti juga disita petugas, yaitu satu unit speedboat tanpa nama mesin 40 PK, 1 handphone, uang Ringgit sebanyak RM 250, dan 5 jeriken minyak bensin, lalu tiket pesawat dan kapal.

Polisi saat ini juga tengah mencari seorang yang diketahui memerintah dan mengupah Md untuk mengantar PMI tersebut ke Malaysia, yaitu Sb.

"Tekong dan PMI telah dibawa ke Polres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk upah sekali jalan, Md diupah sebesar Rp 1,5 juta," ujar Binsar.

Tersangka Md dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Atau Pasal 86 Jo 73 Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan PMI dengan ancaman 10 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews