ASN hingga Perangkat Desa di Meranti Diwajibkan Bertanjak

ASN hingga Perangkat Desa di Meranti Diwajibkan Bertanjak

Bupati Meranti, M Adil saat diwawancarai wartawan soal aturan penggunaan tanjak bagi ASN. (Foto: Arjuna/Batamnews)

Meranti, Batamnews - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga perangkat desa di Kabupaten Kepulauan Meranti diwajibkan memakai atribut tanjak, ikat kepala khas melayu.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Meranti Nomor 53 Tahun 2031 tentang Penggunaan dan Tradisi Bertanjak.

Bupati Meranti M Adil menegaskan budaya adat Melayu harus dilestarikan. Oleh sebab itu aturan mengenai penggunaan tanjak bagi ASN di lingkungan pemerintah diaturnya.

"Harus dilestarikan budaya kita ini. Saya mau adat istiadat Melayu harus diterapkan," tuturnya, Jumat (3/9/2021).

Dia juga mengungkapkan, setiap ASN di pemerintahan Meranti memiliki tanjak khusus yang merujuk pada tingkatan jabatan. Kriterianya mulai dari ukuran dan lain sebagainya.

"Contohnya yang saya gunakan ini, khusus tanjak untuk bupati, yang pakai pun harus bupati. Kalau ada orang lain yang pakai (tanjak) ini, berarti dia mau rebut jabatan bupati dari saya," katanya sambil tertawa.

Nantinya, Adil juga berharap pelestarian penggunaan tanjak ini juga diterapkan oleh pemerintah desa, instansi vertikal bahkan wartawan di Meranti. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews