Klinik Rapid Test Bodong di Karimun, Rafiq: Kami Minta Aparat Turun

Klinik Rapid Test Bodong di Karimun, Rafiq: Kami Minta Aparat Turun

Rapat dilakukan Pemkab Karimun terkait penertiban aktivitas rapid test tanpa izin di Kabupaten Karimun, Rabu (4/8/2021) malam. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun, Batamnews - Untuk menertibkan prosedur rapid tes antigen, Bupati Karimun, Aunur Rafiq meminta sejumlah klinik, apotek dan lokasi lainnya yang belum berizin tidak melayani rapid test mandiri.

Menurutnya, hasil test harus rapid antigen ini harus tertata secara mekanisme, agar bisa dipertanggungjawabkan. Harus ada izin resmi dari Pemkab Karimun.

"Saya akan buat surat pemberitahuan, bahwa klinik, dokter praktek, dan apotek, dilarang melakukan rapid antigen mandiri, kecuali memiliki izin," kata Bupati Karimun, Aunur Rafiq, Rabu (4/8/2021) malam usai rapat.

Sejumlah tempat-tempat yang melakukan antigen mandiri tidak melakukan koordinasi dengan gugus tugas maupun Dinas Kesehatan.

"Apabila mereka lakukan, mereka tidak bisa mengambil tindakan lanjut apabila ada yang terkonfirmasi positif. Maka kita larang, dan rapid antigen harus dilakukan di rumah sakit atau tempat yang mendapatkan izin," ucap bupati.

Sanksi dapat berupa teguran hingga sanksi hukum bagi yang tidak menjalankannya.

"Kita berikan teguran. Kalau dokter kita tegur dan sanksi hukumnya kan ada, dan kita minta nanti aparat kepolisian untuk turun," kata Rafiq.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews