Viral Foto Seekor Tikus Teler Lalu Pingsan usai Gerogoti Daun Ganja

Viral Foto Seekor Tikus Teler Lalu Pingsan usai Gerogoti Daun Ganja

Seekor tikus teler lalu pingsan usai menggerogoti daun ganja. (Foto: Colin Sullivan)

New Brunswick, Batamnews - Seekor tikus pingsan setelah sempat teler usai menggerogoti daun ganja dari sebuah pohon yang ditanam.

Peristiwa yang terjadi di Kota New Brunswick, Kanada ini terekam kamera pemilik tanaman ganja, Colin Sullivan.

Ia mengatakan, kota yang menjadi tempat tinggalnya memang sudah melegalkan ganja. 

Di akun Facebooknya, Colin mengatakan bahwa ia menemukan hewan pengerat itu mencabik daun ganja miliknya selama dua hari berturut-turut.

Baca: Pria Pembawa Ganja Diciduk Polisi di Pinggir Jalan Batuampar

Dalam serangkaian foto yang dibagikan di Facebook, terlihat tikus itu menggigit batang daun ganja sebelum zat adiktif di dalamnya bekerja. Dalam foto lain, tikus terlihat tergeletak tak berdaya di tengah tumpukan daun ganja. 

Colin akhirnya memutuskan untuk memasukkan hewan itu ke dalam kandang, di mana tikus akan menjalani program pemulihan dan menjauhkannya dari tanaman ganja agar ia kembali berdiri.
 
“Selama dua hari berturut-turut saya telah melihat tikus kecil ini mengambil daun ganja milik saya dan memakannya sampai pingsan,” tulis Colin dalam postingannya sebagaimana dikutip Daily Mail.

Dua hari kemudian, Colin kembali mem-posting perkembangan kondisi si tikus setelah nge-fly dan pingsan. Ia menyebut, selama dua hari diam di kandang tampaknya si tikus mengalami gangguan pada sistem pencernaannya, kendati pada akhirnya bisa pulih sepenuhnya.

“Tikus itu disapih (dikurangi makannya) satu daun ganja per hari dan tampaknya dia menyesuaikan diri dengan baik,” papar Colin.

Baca: Empat Bocah Teler usai Makan Permen Jelly Mengandung Ganja

Tiga hari kemudian, setelah menjalani direhab dan disimpan di kandang selama kurang lebih enam hari, tikus siap dilepasliarkan ke alam liar.

Penggunaan ganja sendiri telah dilegalkan di New Brunswick, Kanada, untuk kesenangan pada 17 Oktober 2018. Bagi yang ingin menggunakan, membeli ataupun menjual ganja, mereka harus berusia 19 tahun. Ganja juga tidak boleh digunakan di tempat umum atau saat menyetir mobil atau motor.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews