Ramai Hina Palestina Lewat TikTok, Komisi I DPR Sentil Kemenkominfo

Ramai Hina Palestina Lewat TikTok, Komisi I DPR Sentil Kemenkominfo

Muncul Lagi Video Hina Palestina Lewat TikTok, Kali Ini Diduga di Tapteng (Foto: Tangkapan layar video viral)

Jakarta, Batamnews - Ramai penghinaan Palestina oleh pengguna TikTok di Indonesia. Komisi I DPR menyentil Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) buntut penghinaan Palestina lewat TikTok.

Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menyebut persoalan medsos ini menjadi ranah UU ITE. Menurutnya, jika dimanfaatkan dengan tidak benar, siapa pun bisa dijerat UU ITE.

Baca juga: Pelajar SMA Ini Dikeluarkan dari Sekolah Gara-gara Hina Palestina di TikTok

"Terkait social media, tentunya UU ITE menjadi rujukan, sepanjang TikTok itu untuk keperluan positif, tidak untuk sebarkan berita bohong, tidak untuk diskreditkan orang atau pihak atau organisasi nggak masalah, tapi kalau sudah masuk ranah seperti yang kamu sampaikan itu, ya akan berhadapan dengan UU ITE," kata Kharis kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/5/2021).

Kharis menyebut persoalan ini juga menjadi tanggung jawab Kemenkominfo. Menurutnya, Kemenkominfo harus melakukan tindakan preventif hingga peneguran ke TikTok jika ada konten buruk.

"Saya kira Kominfo dalam monitoring aktivitas itu yang sekiranya akan membuat situasi tidak kondusif tentunya harus ada upaya preventif, sebagaimana kadang konten-konten yang ini harus diperingatkan," ujarnya.

"Kalau memang membahayakan harus ditegur ke TikTok-nya, kan yang bisa men-take down TikTok atas masukan Kominfo misalnya, karena ada kondisi begitu," imbuh Kharis.

Dia kembali menegaskan masyarakat akan berhadapan dengan hukum jika mempergunakan media sosial secara tidak baik.

Anggota Komisi I DPR Syaifullah Tamliha juga menyentil Kominfo perihal ramai penghinaan Palestina lewat TikTok. Indonesia, katanya, punya konstitusi yang harus dihormati warga.

"Semestinya Kemenkominfo tidak melakukan 'pembiaran' terhadap konten-konten yang menyimpang dari konstitusi agar masyarakat mengerti bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki konstitusi dan ideologi," ujar Tamliha.

Seperti diketahui, dua orang penghina Palestina, yang sedang digempur oleh Israel, kena batunya. Akibat menghina Palestina, seorang siswi dikeluarkan dari sekolahnya. Ada pula pemuda penghina Palestina yang ditangkap polisi.

Baca juga: Viral Video TikTok Anak Tak Sengaja Bertemu Ayahnya Saat perjalanan Mudik

Seorang pemuda di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), diamankan oleh Polsek Gerung. Pemuda itu diamankan setelah menggunggah video yang menghujat Palestina dengan kata kotor di TikTok.

Pemuda bernama Hilmiadi alias Ucok (23) itu diamankan pada Sabtu (15/5/2021) malam. Ucok pun meminta maaf. Meski begitu, dia terancam terkena Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tak lama kemudian, seorang siswi di Bengkulu Tengah, Bengkulu, juga ikut menghina Palestina lewat aplikasi media sosial (medsos) TikTok. Akibat video yang bikin geger itu, siswi SMA tersebut dikeluarkan (drop out atau DO) dari sekolahnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews