Tergoda TikTok Cash, Ada yang Rugi Rp 29 Juta

Tergoda TikTok Cash, Ada yang Rugi Rp 29 Juta

TikTok Cash. (ilustrasi)

Jakarta - Situs TikTok Cash menawarkan duit untuk pengguna yang menonton video TikTok, sebelum akhirnya diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atas permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Cukup banyak warga yang menjadi korban website tersebut dengan nilai kerugian bermacam-macam jumlahnya.

 

Publik sebelumnya mempertanyakan soal operasional TikTok Cash. Situs ini menawarkan uang kepada pengguna yang menonton video TikTok. Sebelum mendapatkan uang, pengguna internet harus mendaftar ke situs tersebut antara lain dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email.

TikTok Cash menawarkan paket keanggotaan mulai dari Rp 89.000 sampai Rp 15,999 juta. Adapun pihak TikTok Indonesia, secara resmi menegaskan situs tersebut tidak berafiliasi dengan platform TikTok.

"Saya berasal dari Makassar dan saya merupakan korban penipuan 'Money Game' dari aplikasi Tik Tok Cash. Jujur saya sudah mengalami kerugian Rp 29.443.027 dan uang itu sangat berarti buat saya," sebut seorang korban TikTok Cash, Has**** dari Makassar dikutip dari detikcom, Kamis (18/2/2021).

Ia berharap dilakukan pemblokiran rekening dari TikTok Cash sehingga uang yang disetorkan tidak disalahgunakan. Ada lagi korban TikTok Cash bernama Fou** dari Bekasi yang melaporkan kerugian sampai Rp 25 juta.

"Saya sudah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 25.000.000," sebutnya dalam tulisan di email.

Korban berikutnya yang juga berasal dari Bekasi harus merelakan uang jutaan. "Saya melihat saudara update pendapatan dia main TikTok Cash. Akhirnya saya penasaran dan join, karena butuh tambahan uang karena suami sudah setahun tidak kerja dampak corona, akhirnya saya memberanikan diri join dan ke level lebih tinggi dengan biaya Rp 5.000.000," kisahnya.

 

Ia melanjutkan bahwa pada minggu pertama dan kedua semua baik-baik saja, saldo bisa dicairkan, "Namun ketika banyaknya pelaporan bahwa TikTok Cash penipuan dan media sosial memposting tiktok cash ilegal, akhirnya dicabut oleh Kominfo dan saya beserta member yang lain merasa dirugikan karena bukan hanya ratusan ribu tapi sampai belasan juta," paparnya.

Kerugian dari korban lain jumlahnya bervariasi degan domisili di beberapa kota lain, termasuk Semarang dan Kendal. Ada yang ratusan ribu sampai jutaan rupiah. Mereka semuanya berharap dalang dari TikTok Cash bisa diusut oleh aparat sehingga tidak ada lagi korban. Para korban ini dalam email kepada detikINET melampirkan bukti transfer uang dengan nominal yang berbeda-beda, sesuai level yang mereka incar.

Kemunculan TikTok Cash viral, namun kemudian dicurigai menerapkan skema ponzi yang dilakukan layanan sejenis seperti Vtube maupun Like App. Vtube sendiri sudah dilarang oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Menyusul kemudian TikTok Cash beberapa hari lalu diumumkan telah diblokir oleh Kominfo juga atas permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dianggap melanggar aturan.

"Kominfo melakukan pemblokiran terhadap situs yang dimaksud (TikTok Cash) atas dasar permohonan dari lembaga yang sedang dipermasalahkan, dalam hal ini OJK. Mereka mengirimkan surat ke Kominfo tertanggal 10 Februari 2021," ujar Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, Rabu (10/2).

"Pengajuan pemblokiran tersebut karena diduga TikTok Cash melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau pengelolaan investasi tanpa izin. Atas dasar itu, Kominfo melakukan pemblokiran," kata Dedy menambahkan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews