Polisi: Dokumen Mobil Pelat Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Berpangkat Jenderal

Polisi: Dokumen Mobil Pelat Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Berpangkat Jenderal

Kendaraan berpelat nomor Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. (Foto: Antara)

Jakarta, Batamnews - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya telah menahan kendaraan jenis Pajero berwarna hitam dengan nomor polisi SN 45 RSD. Untuk identitas kendaraan ini diterbitkan oleh 'Negara Kekaisaran Sunda Nusantara'.

Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengatakan, pemilik mobil tersebut mengaku sebagai seseorang yang berpangkat sebagai jenderal pertama di dalam dokumen yang ditemukannya.

Baca juga: Perdana Menteri, Kaisar dan Sekjen Sunda Empire Jadi Tersangka

"Yang bersangkutan tidak mengaku sebagai Jenderal, hanya menunjukkan dokumen. Di dokumen itu dia menyebut dirinya dengan pangkat Jenderal pertama," kata Akmal diberitakan merdeka.com, Rabu (5/5/2021).

Akmal menyebut, pihaknya tidak menemukan senjata api saat melakukan pemeriksaan. Hanya saja menemukan Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Saat dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan senjata api, hanya SIM tersebut, hal itu didapatkan karena yang bersangkutan melanggar Undang-undang lalu lintas dan didapatkan SIM tersebut," sebutnya.

Lalu, terkait dengan dokumen yang ia temukan tersebut. Pihaknya masih berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Saat ini kami koordinasi dengan Krimum terkait dengan dokumen tersebut. Saat ini yang bersangkutan lagi di interogasi" tutupnya.

Sebelumnya, Kendaraan berpelat nomor SN 45 RSD dengan identitas kendaraan yang diterbitkan oleh 'Negara Kekaisaran Sunda Nusantara' ditahan oleh Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menuturkan, penilangan tersebut berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Baca juga: Puskesmas Ranai Bersama PMI dan Paguyuban Pasundan Disinfeksi Tempat Ibadah

"Kita tilang berdasarkan Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (5/5). Dikutip dari Antara.

Tidak hanya ditilang, saat ini penyidik Polda Metro Jaya juga tengah menyelidiki apakah ada unsur pidana dalam perkara tersebut.

"Kita akan koordinasi dengan penyidik reserse apakah ada pelanggaran pidananya," tambahnya. 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews