Pensiunan PNS Klaim sebagai Pemilik Lahan Kantor Camat Galang

Pensiunan PNS Klaim sebagai Pemilik Lahan Kantor Camat Galang

Kantor Camat Galang. (Foto: Map Google)

Batam, Batamnews - Seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Hasan Basri mengklaim lahan tempat berdiri Kecamatan Galang, Kota Batam merupakan miliknya.

Hasan Basri diketahui merupakan mantan Sekretaris Camat Galang, sewaktu wilayah tersebut masih menjadi bagian dari Kabupaten Kepulauan Riau di era tahun 80-an. Ia kini tinggal di Kota Tanjungpinang.

Menantu Hasan Basri, Andi Framantdha mengungkapkan dasar klaim mertuanya atas lahan seluas 4 hektare tersebut adalah surat hibah lahan tertanggal 6 Februari 1984.

Surat tersebut diteken oleh Hasan Basri selaku penerima hibah dan Tan A Si yang menyerahkan lahan disertai tanda tangan dua saksi.

Lahan seluas 4 hektare itu dipinjamkan kepada pemerintah Kabupaten Kepulauan Riau untuk dibangun Kantor Camat Galang.

"Waktu itu permintaan pinjam lahan itu disampaikan Bupati Kepri, Murwanto karena kantor camat masih numpang di kantor penghulu (lurah) bernama Amin Bujur," kata pria yang akrab disapa Ferry ini menyampaikan cerita dari Hasan Basri yang kini berusia 82 tahun, Selasa (13/4/2021) malam.

Awalnya, Camat Galang saat itu yang bernama Arifin Adran ditawarkan menggunakan lahan milik Amin Bujur untuk dibangun kantor camat.

Namun karena kondisi lahan yang tak menungkinkan, Arifin meminta kepada Hasan Basri memakai lahan hibah dari Tan A Si dan permintaan itu disanggupi hingga kemudian dibangun Kantor Camat Galang.

Secara administratif, Kecamatan Galang saat itu masuk dalam Kabupaten Kepri, bukan Batam. Galang masuk dalam Kawedanan Tanjungpinang bersama dengan Kecamatan Bintan Selatan, Bintan Timur, Tanjungpinang Barat dan Tanjungpinang Timur.

Sementara, terkait status lahan hibah tersebut, Ferry menceritakan mertuanya pernah mempertanyakan kepada pemerintah terkait pada tahun 1992 atau empat tahun sebelum pensiun.

"Tapi saat itu bapak (Hasan Basri) tidak mendapatkan jawaban pasti hingga kemudian pensiun," kata dia.

Seiring dengan perubahan pemerintahan dan terbitnya UU Otonomi Daerah, Kecamatan Galang pun menjadi bagian dari Pemerintah Kota Batam.

Hasan Basri mengutus anak dan menantunya untuk kembali menanyakan soal lahan yang diklaim miliknya dan dipakai untuk Kantor Camat Galang.

Mereka kemudian mendapat sinyal untuk bertemu dengan pemangku kebijakan. 

"Pak Camat Galang yang saat ini membuka ruang dialog dan kami akan sampaikan soal lahan itu," ujarnya.

Menurutnya, Hasan Basri bersama seluruh anak-anaknya hanya berharap Pemerintah Kota Batam menyikapi asal usul lahan Kantor Camat Galang tersebut sekaligus mencari solusi terbaik sebagai bagian tertib administrasi aset pemerintah.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews