Dituding Selingkuh, Desiree Tarigan Laporkan Hotma Sitompul ke Polisi

Dituding Selingkuh, Desiree Tarigan Laporkan Hotma Sitompul ke Polisi

Hotma Sitompul dan Desiree (Foto: Istimewa)

Desiree Tarigan merasa fitnah suaminya, Hotma Sitompul. Hotma menudingnya selingkuh.

Desiree tak terim dan resmi melaporkan Hotma Sitompul ke polisi. Selain soal dugaan fitnah atau pencemaran nama baik juga soal penyerobotan lahan.

Desiree melaporkan Hotma Sitompul ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021). Laporan Desiree Tarigan teregister di SPKT Polres Metro Jaksel dengan nomor LP/625/K/IV/2021/PMJ/Restro Jaksel dan LP/624/K/IV/2021/PMJ/Restro Jaksel.

"Bahwa hari ini saya dan ibu saya tadi telah membuat dua laporan polisi Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan pertama pelaporannya saya sendiri Nyonya Desiree Sitompul, terlapor Hotma Sitompul dan Muara Karta Simatupang melaporkan dugaan atas pelanggaran pasal 310 KUHP pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP fitnah dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE penyebarluasan informasi elektronik berisikan pencemaran nama baik dan fitnah," kata Desiree di Polres Metro Jaksel, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (7/4/2021).

Desire merasa telah dicemarkan nama baiknya dan dirugikan karena disebut selingkuh. Pernyataan Desiree selingkuh itu disampaikan oleh Muara Karta selaku perwakilan dari pihak Hotma Sitompul melalui konferensi pers yang disiarkan lewat media massa.

"Bahwa saya nyonya Desiree Sitompul selaku korban mendapatkan video-video beberapa akun YouTube dan juga di beberapa media atas keterangan konferensi pers yang diduga dilakukan terlapor Muara Karta di mana ini dilakukan atas persetujuan atau arahan dari Hotma Sitompul yang isinya diduga menyatakan hal fitnah dan pencemaran nama baik yakni menyatakan saya nyonya Desiree Sitompul telah selingkuh dengan seseorang pria sehingga saya merasa dirugikan," ujarnya.

Desiree menyampaikan laporan kedua terkait penyerobotan lahan dibuat oleh ibunya yakni Muliana Tarigan. Desire mengatakan ibunya adalah pemilik lahan di Jalan Pangeran Antasari Nomor 79 sesuai dengan kepemilikan sertifikat. Lahan itu kata Desiree, telah diserobot oleh Hotma sejak pertengahan Februari lalu.

"Laporan polisi kedua, laporan nyonya Muliana Tarigan ibu saya, terlapor Hotma Sitompul. Intisari dugaan tindak pidana bahwa ibu saya nyonya Muliana Tarigan adalah pemilik atas lahan terdapat di jalan pangeran Antasari nomor 79 sebagaimana sertifikat hak milik 2025 Cipete Selatan. Ibu saya nyonya Muliana Tarigan selaku korban mendapatkan bahwa terlapor Hotma Sitompul diduga telah menyerobot lahan ibu saya nyonya Muliana Tarigan tersebut sejak12 Februari 2021 hingga saat ini," tuturnya.

"Di mana terlapor Hotma Sitompul diduga telah membangun pembatas tembok yang dahulu terbuat dari seng dan saat ini berupa tembok di atas lahan ibu saya nyonya Mulyana Tarigan tanpa seizin ibu saya," lanjutnya.

Lebih lanjut Desiree mengatakan penyerobotan lahan itu juga telah diakui oleh Muara Karta. Pengakuan itu kata Desiree, juga disiarkan pada saat konferensi pers bersama awak media kemarin.

"Selai itu, kuasa hukum terlapor yakni Muara Karta telah mengakui penyerobotan di dalam konferensi pers yang saat itu telah disiarkan berbagai akun Chanel YouTube. Ibu saya merasa dirugikan atas perbuatan ini sehingga ibu saya membuat laporan polisi," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, perseteruan antara Hotma Sitompul dan istrinya, Desiree Tarigan, semakin panas. Saat jumpa pers, Desiree mengaku diusir Hotma dari rumahnya. Hotma memasang tembok pembatas untuk memisahkan rumahnya dengan rumah Desiree.

Menurut pengacara Desiree, Randy Ozora Siregar, lahan tempat berdirinya pembatas itu adalah milik ibunda Desiree. Karena itu, Mulyana melaporkan Hotma Sitompul atas dugaan penyerobotan lahan dengan Pasal 167 KUHP juncto Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan.

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews