Vaksin dengan Tripsin Babi AstraZeneca Sudah Digunakan di Batam

Vaksin dengan Tripsin Babi AstraZeneca Sudah Digunakan di Batam

Vaksin AstraZeneca. (ist)

Batam - Sebanyak 35 ribu dosis vaksin jenis AstraZeneca telah tiba di Batam baru-baru ini.

Vaksin tersebut juga telah didistribusikan ke fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) agar dapat diberikan ke masyarakat.

“Vaksin jenis AstraZeneca sudah digunakan,” ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi, Jumat (26/3/2021).

Didi menyebutkan pada penyuntikan perdana vaksin AstraZeneca dilakukan terhadap 200 pegawai Bea Cukai. Hari ini juga diberikan kepada pegawai perbankan.

“Tadi pagi ada 500 orang, targetnya 3.900 orang, tiga hari kedepan kami selesaikan,” katanya.

Mengenai keamanan vaksin AstraZeneca, Didi memastikan vaksin tersebut sudah teruji klinis. Dan sampai saat ini tidak ada yang mengeluhkan.  “Alhamdulilah aman,” kata dia.

Sebelumnya, vaksin AstraZeneca masih menjadi polemik, karena berdasarkan Fatwa MUI menyatakatan vaksin tersebut haram karena mengandung tripsin babi dalam proses pengembangannya. Pemerintah telah memesan vaksin tersebut jutaan dosis.

Namun MUI sudah menegaskan, hal tersebut diizinkan hanya dalam kondisi darurat seperti saat ini, dimana ketersediaan vaksin alternatif kategori halal masih terbatas.

Pada pelaksanaan vaknisasi Covid-19, Kadinkes Didi menambahkan bahwa pemberian vaksin harus sejenis bagi satu orang.

Ia menjelaskan jika pada dosis pertama jenis Sinovac, maka pada dosis kedua juga harus Sinovac.  “Tidak boleh berbeda, harus sama untuk kedua dosisnya,” jelasnya.

Sementara itu, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Kota Batam masih terus dilakukan, dan menyasar para pelayan publik. Di samping itu, kelompok lanjut usia (lansia) juga telah diprioritaskan.

Sebelumnya Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am menegaskan bahwa vaksin Corona buatan AstraZeneca tidak boleh digunakan dalam kondisi normal.

Artinya, vaksin AstraZeneca tak akan diizinkan untuk digunakan jika pemerintah sudah memiliki alternatif vaksin lain, yang tentunya juga harus mencukupi.

Ni'am mengatakan pemberian izin ini dilakukan karena kondisi darurat dan vaksin Corona yang halal masih sangat terbatas. Sementara vaksinasi Covid-19 harus segera digencarkan demi mencapai herd immunity atau kekebalan kelompok.

Ni'am pun mengumpamakan pemberian fatwa ini seperti yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Menurutnya, pada saat kondisi normal izin yang diberikan BPOM adalah izin edar, bukan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA).

"Hari ini Badan POM mengeluarkannya bukan izin edar, tapi EUA atau otorisasi dalam penggunaan darurat, sekarang situasinya memang situasi darurat," kata Ni'am dikutip Batamnews dari detikom, Selasa (23/2/2021).

"Dalam kondisi normal nanti nggak berlaku itu EUA, yang berlaku izin edar. Memang situasinya sekarang kondisi darurat," lanjutnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews