Batam Ancang-ancang Terapkan PPKM Skala Mikro, Kegiatan Sosial Dibatasi

Batam Ancang-ancang Terapkan PPKM Skala Mikro, Kegiatan Sosial Dibatasi

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. (Foto: Margaretha/batamnews)

Batam - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau mulai bersiap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam skala mikro layaknya kota-kota di Jawa.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menyampaikan PPKM skala mikro ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 3 tahun 2021. 

Untuk persiapan PPKM tersebut, koordinasi dengan seluruh camat di Batam sudah dirapatkan oleh pemerintah kota. Namun demikian, Amsakar belum menyebutkan kapan secara pasti PPKM skala mikro ini diterapkan.

“Dalam waktu dekat akan dibentuk posko PPKM,” ujar Amsakar saat dihubungi Batamnews, Jumat (12/2/2021). 

Ia menginstruksikan agar seluruh camat dapat berkoordinasi dengan Polsek dan Danramil setempat. Tujuan PPKM ini disebutkannya sebagai upaya meminimalisir Covid-19. 

Adapun beberapa point dari penerapan PPKM skala mikro yaitu alur keluar masuk orang dalam satu kelurahan atau satu RT, lalu yang kedua yaitu melakukan evakuasi kalau ada warga yang terpapar Covid-19. 

Selanjutnya melalukan penyisiran kepada warga atau yang kontak dekat dengan pasien Covid-19, dan terakhir sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

“Instruksi dari Mendagri ini juga mengutamakan keterlibatan masyarakat,” katanya. 

Pengendalian Hingga Tingkat RT

 

Berdasarkan instruksi Mendagri, telah diatur kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT, yaitu zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka pengendalian dilakukan oleh surveilans aktif. 

Zona kuning dengan kriteria terdapat 1-5 rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT, maka skenario dilakukan dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat serta isolasi mandiri bagi pasien.

Zona oranye dengan kriteria terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT, maka skenario dilakukan dengan menemukam kasus suspek dan pelacakan kontak erat serta isolasi mandiri bagi pasien. Serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Zona merah kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif dalam satu RT, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup: menemukan kasus suspek dan pelacakan kontrak, melakukan isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anat serta tempat umum kecuali sektor esensial.

Kemudian melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal pukul 20.00 WIB, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

“Untuk tim yustisi nanti akan membubarkan kerumunan, ada dari Satpol PP, Polsek serta Danramil yang saling berkoordinasi,” katanya.

Dalam instruksi Mendagri nomor 3 tahun 2021, PPKM seharusnya diberlakukan sejak 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews