Tuduhan Pembunuhan Haji Permata Dibantah Bea Cukai Kepri

Tuduhan Pembunuhan Haji Permata Dibantah Bea Cukai Kepri

Barang bukti rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai dari HSC milik Haji Permata. (Dok. BC Kepri)

Jakarta - Pengusaha asal Kepulauan Riau (Kepri), Haji Permata tewas ditembak petugas Bea-Cukai Kepulauan Riau (Kepri). Pihak keluarga Haji Pertama tak terima dan melaporkan Bea-Cukai ke Polda Kepri dengan tuduhan tindak pidana pembunuhan.

"Iya nama aslinya H Jumhan bin Selo, dikenal dengan H Permata," kata kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt, Sabtu (16/1/2021) malam.

Harry mengatakan pelapor adalah anak dari Haji Permata yang bernama Arjuna. Laporan polisi terkait dugaan pembunuhan pengusaha itu oleh Bea-Cukai dibuat pada Jumat (15/1) malam.

"Dari surat tanda terima laporan, itu melaporkan ada dugaan tindak pidana pembunuhan. Pelapornya Bapak Arjuna, kalau tidak salah ini anak almarhum. Terlapornya Bea-Cukai," tutur Harry, Sabtu pagi.

Harry menjelaskan polisi akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengautopsi jenazah pengusaha tersebut.

"Pihak keluarga itu sudah membuat laporan polisi ke Polda Kepri. Berdasarkan laporan polisi itu, akan kami lakukan autopsi," jelas Harry.

Namun Harry menyebut peristiwa yang merenggut nyawa pengusaha itu terjadi bukan di wilayah hukum Polda Kepri, melainkan Polda Riau, yakni Kabupaten Tembilahan. "Kejadiannya di wilayah Riau, masuk di Tembilahan, bukan di sini (Kepri)," tutur Harry.

Polda Riau sendiri mengaku menunggu pelimpahan laporan keluarga Haji Permata dari Polda Kepri. Pihak Polda Riau mengaku masih minim informasi dari warga yang menyaksikan kejadian itu, karena warga langsung mengantarkan jenazah Haji Permata ke Batam.

"Untuk laporan dari keluarga H Permata sudah dibuat di Polda Kepri tadi malam. Untuk Polda Riau sampai dengan saat ini masih belum mengetahui secara jelas posisi kasus seperti apa. Karena semua saksi yang mengetahui kejadian pada saat penembakan kemaren siang atau sore setelah kejadian langsung berangkat ke Batam antar jenazah," ungkap Direktur Dit Reskrimum Polda Riau, Kombes Teddy kepada detikcom, Sabtu malam.

"Kita masih menunggu kehadiran saksi dari Batam dan pelimpahan laporan dari Polda Kepri ke Polda Riau. Jadi untuk kronologis yang pasti seperti apa masih belum terlalu pasti monitor," sambung dia.

 

Bea-Cukai Angkat Bicara

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau (Kepri) buka suara menanggapi peristiwa yang terjadi. Kepala Humas DJBC Kepri Arief Ramadhan memberikan dokumen keterangan tertulis Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Syarif Hidayat soal kronologi penembakan.

Disebutkan adanya aksi pengejaran terhadap kapal penyelundup oleh Satgas Patroli Laut Bea-Cukai Wilayah Khusus Kepri dan Bea-Cukai Tembilahan pada Jumat.

Disebutkan soal upaya petugas Bea-Cukai menghentikan laju empat unit high speed craft (HSC) atau speedboat bermesin 6 x 250 PK tanpa nama dan satu buah kapal bermuatan banyak orang yang membawa rokok selundupan di perairan Pulau Buluh, Riau. Upaya penghentian dilakukan, menurut Bea-Cukai, karena kecurigaan petugasnya terhadap pergerakan empat speedboat yang beriringan dan cocok dengan informasi intelijen.

Menurut Bea-Cukai, petugas sudah membuntuti sejak perairan Pulau Medang Lingga. Namun, karena penyelundup menggunakan mesin dengan kapasitas tinggi, petugas tidak berhasil menghalau.

"Sekitar pukul 09.30 WIB, kapal patroli Bea-Cukai kembali mengidentifikasi keberadaan HSC (kapal high speed craft) yang membawa rokok ilegal di perairan Sungai Bela, Indragiri Hilir, dari arah Kuala Lajau. Setelah yakin, petugas memerintahkan HSC tersebut berhenti tapi tidak dipatuhi dan bahkan berusaha menabrak kapal patroli petugas," ungkap Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Syarif Hidayat dalam dokumen keterangan tertulis, Sabtu (16/1/2021).

Syarif mengatakan 4 speedboat itu melakukan perlawanan sehingga petugas Bea-Cukai memberikan peringatan melalui sirene dan perintah lisan melalui pengeras suara, namun tak diindahkan. Kapal Bea-Cukai bernomor lambung BC 10009 lalu mengejar speedboat yang masuk ke arah Sungai Belah.

"HSC tersebut berupaya menabrak kapal BC 10009. Meskipun demikian, kapal BC 10009 tetap melakukan pengejaran hingga akhirnya anak buah kapal satu dari empat HSC tersebut kabur dengan cara melompat ke air," jelas Syarif.

Syarif melanjutkan, didapati sejumlah tumpukan karton berisi rokok ilegal yang ditutupi terpal setelah dilakukan pemeriksaan. Dia menyebut upaya para penyelundup melawan petugas Bea-Cukai berlanjut, yakni sekitar pukul 09.40 WIB, dua kapal speedboat lainnya yang sempat kabur kembali ke arah speedboat yang sedang diperiksa petugas Bea-Cukai.

 

Bea-Cukai mengatakan petugasnya dilempari molotov oleh penyelundup rokok ilegal saat menguasai salah satu kapal milik penyelundup.

Syarif mengatakan kapal Bea-Cukai bernomor lambung BC 10009 dengan dibantu kapal BC 15040 dan BC 15041 mencoba menghalau kedua speedboat penyelundup. Saat itu anak buah kapal (ABK) kedua speedboat disebut hendak melawan petugas yang sedang memeriksa salah satu kapal speedboat penyelundup yang berhasil dikuasai pihak Bea-Cukai.

Selanjutnya, sambung Syarif, datang belasan orang menggunakan kapal pancung yang sengaja disiapkan untuk melindungi empat speedboat penyelundup. Mereka disebut melempari kapal BC 10009, BC 15040, BC 15041, dan speedboat yang sedang diperiksa petugas Bea-Cukai dengan bom molotov, mercon, serta kembang api.

Barang bukti kasus penyelundupan rokok ilegal yang tewaskan pengusaha di Kepri

Syarif menyampaikan saat itu petugas Bea-Cukai sudah melepaskan tembakan peringatan beberapa kali. Namun belasan orang yang baru datang menyerang petugas dengan senjata tajam sambil berupaya naik ke speedboat yang sedang diperiksa Bea-Cukai.

Syarif mengatakan, dalam speedboat yang sedang diperiksa, hanya ada empat petugas Bea-Cukai. Tak lama, kawanan penyelundup menyandarkan kapal pancung mereka ke speedboat tersebut dan menyerang petugas menggunakan senjata tajam serta mercon.

"Anggota kami sudah dalam posisi terdesak dan pelaku sudah menyerang dengan mengayunkan senjata tajamnya ke badan petugas. Dalam keadaan terdesak dan keselamatan jiwanya terancam, maka petugas melakukan pembelaan diri dan terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku yang menyerang petugas Bea-Cukai," ungkap Syarif dalam keterangan tertulis itu.

Syarif mengaku para penyelundup sempat menjauhi kapal speedboat-nya yang dikuasai petugas Bea-Cukai setelah rekan mereka ditembak. Namun mereka kembali mengejar dan menyandarkan kapal pancungnya.

Terakhir, kapal para penyelundup baru berhenti mengejar kapal yang dikuasai petugas Bea-Cukai setelah petugas melepaskan tembakan peringatan lanjutan ke arah atas dan datang bantuan dua kapal patroli Bea-Cukai lainnya.

Bea-Cukai juga menyita 7,2 juta batang rokok ilegal yang diselundupkan dalam kasus ini. Jika rokok ilegal itu berhasil diselundupkan, akan menimbulkan kerugian negara Rp 7,6 miliar.

Video Terkait :


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews