China Usulkan RUU Larang Video Mukbang, Dinilai Pemborosan Makanan

China Usulkan RUU Larang Video Mukbang, Dinilai Pemborosan Makanan

Mukbang. Youtube/Eat with Boki

Batam - Tren makan besar atau mukbang yang biasanya ditayangkan di YouTube akan segera ilegal di China, berdasarkan RUU baru yang melarang pemborosan makanan.

 

UU yang diusulkan pemerintah China mengkriminalisasi konten media yang mempromosikan kegiatan makan besar atau pemborosan makanan. Influencer atau konten kreator yang melakukan aksi tersebut bisa didenda sampai 100.000 yuan atau sekitar Rp 217 juta dan izin usahanya akan dicabut jika melanggar UU ini, seperti dilaporkan media pemerintah China News Service.

Video mukbang sangat populer di China dan seluruh dunia. Tren yang viral ini berasal dari Korea Selatan dan masuk kategori hiburan di berbagai platform media sosial seperti YouTube, Facebook, dan media sosial China.

Dikutip dari The Independent, Kamis (24/12), RUU ini diserahkan untuk pembahasan pertama oleh komite dari Kongres Rakyat Nasional, badan legislatif tertinggi China.

UU baru ini tak akan dibatasi untuk video online tapi juga berlaku untuk televisi, radio, dan layanan katering. Konten kreator yang mempromosikan mukbang akan bertanggung jawab dan pemborosan makanan dalam kehidupan nyata akan mendapatkan konsekuensi.

 

Menurut media China, draf RUU terdiri dari 32 pasal, yang merinci definisi, asas, dan ketentuan anti pemborosan makanan, tanggung jawab pemerintah dan departemen-departemen, tanggung jawab entitas lain, tindakan regulasi, dan pertanggungjawaban hukum.

Agustus lalu, Presiden China Xi Jinping menyerukan "perang melawan pemborosan makanan" di tengah krisis pangan yang membayangi negara itu. Pernyataannya menimbulkan spekulasi bahwa konten semacam itu mungkin mendapat atensi dari pihak berwenang.

Badan industri seni pertunjukan juga menuntut pelarangan video mukbang. Beberapa asosiasi katering lokal di Wuhan membuat pedoman untuk jumlah hidangan yang dapat disajikan selama makan bersama.

Undang-undang baru akan mewajibkan layanan katering mencegah pelanggan memesan makanan dalam jumlah besar yang dapat menyebabkan pemborosan. Restoran juga mungkin diminta untuk menawarkan ukuran porsi yang berbeda dan diizinkan untuk membebankan biaya kepada konsumen karena harus membuang sisa makanan mereka.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews