Pria Kumandangkan Azan Ajakan Jihad Ditangkap di Cibadak jadi Tersangka UU ITE

Pria Kumandangkan Azan Ajakan Jihad Ditangkap di Cibadak jadi Tersangka UU ITE

Ilustrasi.

Jakarta - Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menangkap seorang pria yang mengumandangkan azan dengan mengubah lafadz azan dari 'Hayya Alal Sholah', menjadi 'Hayya Alal Jihad', Pria yang ditangkap di Cibadak, Jawa Barat itu diketahui atas nama inisial SY (22) alias Rehan Al Qadri.

 

"Sudah ditetapkan tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (4/12/2020).

Sebelumnya, SY (22) yang di amankan jam 02.45 Wib, di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Provinsi Jawa Barat.

Penangkapan terhadap SY berdasarkan adanya laporan polisi dengan nomor LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tanggal 02 Desember 2020.

"Pada hari Jumat tanggal 4 Desember 2020 Subdit 2 Dittipidsiber telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang melakukan dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja dimuka umum," jelasnya.

Atas perbuatannya, SY dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP.

"Barang bukti satu buah handphone Vivo warna merah, satu buah kemeja lengan panjang warna putih, satu buah tutup kepala peci warna putih dan satu buah sarung kain," tutupnya.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews