Potensi Pengembangan Lobster RI Dinilai Besar Jika Praktik Monopoli Dihilangkan

Potensi Pengembangan Lobster RI Dinilai Besar Jika Praktik Monopoli Dihilangkan

Ilustrasi.

Jakarta - Peneliti Kebijakan Kelautan dan Perikanan Pusat Penelitian Politik LIPI, Anta Maulana Nasution mengatakan, potensi lobster di Indonesia akan membaik asalkan pemerintah bisa menghilangkan segala praktik monopoli dalam ekspor benih lobster.

 

"Saya setuju, tapi hilangkan monopoli harga, kargo, pengepul, pokoknya hilangkan dahulu semua monopoli dan oligarki, ini penyakit utamanya adalah monopoli, nelayan hanya dapat uang Rp 5 ribu, sedangkan ekspor dapat untung hingga ratusan ribu, ini kan monopoli," kata Anta di Jakarta, Senin (30/11/2020).

Menurutnya, jika monopoli dihilangkan maka nelayan lobster akan sejahtera. Selain itu Pemerintah perlu untuk mengkaji ulang pasal-pasal yang tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2020, khususnya pasal 5 terkait ekspor.

"Saya sangat mendorong revisi permen KKP Nomor 12 tahun 2020, mendorong untuk dievaluasi dan dikaji ulang bukan hanya di stop ekspor benur tapi benar-benar dievaluasi secara keseluruhan, intinya kalau ingin mensejahterakan nelayan buatlah kebijakan yang mensejahterakan nelayan," imbuhnya.

Staf Ahli Peneliti BBIL LIPI, Sigit Anggoro Putro menambahkan, selama ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah memiliki program bantuan jaring apung dan perlengkapan lainnya untuk memproduksi lobster dalam jumlah banyak pada 2024.

Meski demikian, perlu dipertanyakan apakah program tersebut bisa dilaksanakan secara bersamaan saat panen lobster. Untuk itu, dia berharap KKP bisa mengatur harga dan pendistribusiannya, sehingga peluang dan potensi lobster di Indonesia akan membaik dan mengalami perkembangan.

"Karena di dalam negeri sendiri dengan harga jual Rp 200 ribu per kg mungkin tidak banyak yang mampu, daging sapi Rp 100 ribu saja sudah berat apalagi lobster, oleh karena itu dipilih untuk di ekspor," tandasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews