Menteri Yasonna: Tepat Jam 21.40 WIB Saya Menandatangani UU Fenomenal Itu

Menteri Yasonna: Tepat Jam 21.40 WIB Saya Menandatangani UU Fenomenal Itu

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Parlemen.

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja Nomrr 11 Tahun 2020 ditandatanganinya sekitar pukul 21.40 WIB pada Senin (2/11/2020) malam.

Sebelumnya juga sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo, setelah ditandatangani, Menteri Sekretaris Negara melalui Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan dengan surat No: B-437/Kemensetneg/D-1/HK.00/11/2020 pada tanggal yang sama meminta agar undang-undang tersebut dapat diundangkan dalam Lembaran Negara RI serta dalam Tambahan Lembaran Negara RI.

"Tepat pada jam 21.40 WIB, saya menandatangani UU yang fenomenal itu. Sebuah sejarah legislasi baru telah ditorehkan dan tentu saja menjadi sebuah kehormatan bagi saya menjadi bagian dari sejarah baru tersebut," ucap Yasonna dalam keterangan pers, Selasa (3/11/2020).

Yasonna menjelaskan Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai lompatan besar dalam sejarah hukum Indonesia. Yasonna juga menyebut omnibus law UU Cipta Kerja ini menjadi terobosan kreatif untuk memajukan bangsa.

"Terlepas dari berbagai kontroversi yang melingkupi pembahasannya, UU Cipta Kerja ini sangat reformatif dan fenomenal. Buat pertama kalinya kita menggunakan metode omnibus law secara komprehensif untuk sebuah Undang-Undang," kata Yasonna.

Jadi Terobosan untuk Indonesia

Walaupun menuai perbedaan pendapat, Yasonna menilai hal tersebut jadi lompatan dan trobosan untuk memajukan Indonesia. UU tersebut terjadi kata Yasonna karena ketetapan hati dari Jokowi.

"Hal ini hanya mungkin terjadi karena determinasi yang kuat dari seorang Presiden dengan visi yang melihat jauh ke depan serta didukung oleh pimpinan dan anggota DPR, termasuk oleh banyak pemangku kepentingan (stakeholder) lain," ungkap Yasonna.

 

Yasonna meyakinkan bahwa UU Cipta Kerja memberi dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan peraturan perundang-undangan Indonesia. Dia juga menjelaskan UU tersebut bertujuan untuk memangkas tumpang tindih regulasi, birokrasi hingga perizinan yang semrawut.

"UU ini dirancang untuk dapat mentransformasi ekonomi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, yang pada gilirannya meningkatkan lapangan kerja yang luas," kata Yasonna.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews