Dugaan Aktivitas Ilegal Scraping Tugboat Rongsokan di Sagulung, Ini Kata Pemilik Barang

Dugaan Aktivitas Ilegal Scraping Tugboat Rongsokan di Sagulung, Ini Kata Pemilik Barang

Scraping kapal. (Foto: ilustrasi)

Batam - Dugaan aktivitas ilegal scraping di kawasan Sei Lekop, Sagulung, terkait pemotongan bangkai kapal tugboat TB Naomi dan tongkang TK Benyamin menjadi sorotan LSM.

Tugboat dan tongkang rongsokan itu dibeli penampung besi tua di kawasan Sagulung senilai Rp300 juta.

LSM lingkungan di Batam sebelumnya menyoroti aktivitas scraping di sebuah 'pelabuhan tikus' di Sagulung, Kota Batam tersebut. Hal ini terkait lokasi, maupun dampak lingkungan, dan dokumen barang yang discrap.

Kendati demikian, pemilik barang, Naomi mengklarifikasi, jika proses jual beli dengan pihak pembeli sudah sesuai prosedur. Dipastikannya tugboat dan tongkang tersebut sudah menjadi rongsokan sejak dua tahun terakhir.

“Bisa dikatakan sudah seperti besi tua, bahkan TB Naomi juga tidak ada lagi mesinnya, makanya begitu ada yang membelinya untuk di-scrap, langsung saya jual, karena memang sudah tidak lagi bisa dipergunakan,” ucap dia, lewat keterangan tertulis, Senin (2/11/2020).

Ia memastikan legalitas dokumen tugboat dan tongkang rongsokan yang dijual tersebut. “Legalitas keduanya jelas, saya bisa tunjukan semua dokumennya. Dan proses jual belinya juga sesuai prosedur,” terangnya.

Hal ini setelah legalitas jual beli barang ini juga disoroti sejumlah LSM yang menduga dokumen kapal masih terdaftar di Kemenhub. Naomi menyebutkan kedua barang itu saat ini menjadi wewenang pembeli.

“Tugboat dan tongkang itu sudah dua tahun tak berfungsi, bisa dikatakan sudah menjadi besi tua, makanya dijual dengan harga yang murah. Bahkan mau diapakan pembeli, hal itu bukan lagi jadi kewangan kami,” jelasnya.

Cris, rekanan pemilik tugboat dan tongkang mengatakan proses jual beli tugboat dan tongkang sudah sesuai mekanisme. Mereka menyerahkan barang itu ke pihak kedua, setelah prosedur jual beli dilaksanakan

“Tugboat dan tongkang sudah tidak bisa lagi berfungsi, karena kondisinya juga memang sudah rongsok. Makanya begitu ada yang berminat, pemiliknya menjualnya dengan harga yang murah sesuai dengan kondisi kedua barang tersebut. Jadi mau diapakan tugboat dan tongkang sama pembelinya, itu kewenangan si pembeli dan tidak ada lagi urusannya dengan kami,” ucapnya.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews