Kasus Pembuang Bayi

Warga Batam Desak Polisi Tangkap Pelaku yang Hamili ABG Pembuang Bayi

Warga Batam Desak Polisi Tangkap Pelaku yang Hamili ABG Pembuang Bayi

Pelaku pembuangan bayi saat diamankan di Mapolsek Sekupang. (Foto: Jimmy)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sejumlah pengguna media sosial mendesak aparat kepolisian tidak pandang bulu menangani kasus pembuangan bayi yang terjadi di Batam, Kepri. Mereka ramai-ramai mendesak polisi menangkap pelaku yang telah menghamili pelaku.

“Kasihan pelaku yang menghamili melenggang,” ujar seorang netizen Senin, (21/9/2015).

Menurut mereka, seharusnya polisi sudah dengan cepat menangkap orang tersebut.

“Kasian nya km dek. Disorot trus. Sedangkan yg mengahamili pergi bgitu aja dan gk di tangkap,” ujar Shelly Yusianti mengomentari.

Pelaku pembuangan bayi di Sekupang, Batam, terancam hukuman yang cukup berat. Ia terancam hukuman pidana penjara selama 10 tahun.

Namun sayangnya, pelaku yang telah menghamili anak di bawah umur tersebut, hingga kini belum ada tanda-tanda diproses lebih lanjut.

Polisi menjerat ABG berusia 15 tahun berinisial NFO itu dengan UU Perlindungan Anak.
Menurut Kapolsek Sekupang Kompol Ferry Aprizon NFO dijerat Pasal 80 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun.

Warga Batam mengatakan, seharusnya polisi memproses siapa yang telah menyebabkan gadis tersebut berbuat nekat. “Bagaimana kalau terjadi terhadap keluarga mereka,” ujar seorang warga.

Hingga saat ini pihak kepolisian belum menyebutkan siapa pelaku yang telah menghamili anak di bawah umur tersebut. Polisi masih memeriksa pelaku.

Pelaku pembuangan bayi itu juga telah menyebutkan siapa orang yang telah berbuat tak senonoh terhadap dirinya. NFO mengatakan, ayah biologis dari bayinya adalah seorang oknum aparat.

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews