Aturan Berubah, Layanan Perizinan Lahan di Batam Kini Lebih Mudah

Aturan Berubah, Layanan Perizinan Lahan di Batam Kini Lebih Mudah

Kantor BP Batam.

Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam akan mengubah peraturan sewa lahan di Batam yang menguntungkan masyarakat. Layanan pun semakin dipermudah.

Sewa lahan di Batam akan langsung diberikan dengan jenjang waktu hingga 80 tahun sekaligus. Hal ini merupakan bentuk insentif bagi investor. 

Dimana sebelumnya sewa lahan diberikan hanya untuk 30 tahun dan diperpanjang setiap 20 tahun. 

Deputi III BP Batam, Sudirman Saad, mengatakan, ini adalah aspirasi dari pengusaha termasuk Kadin Kepri yang menginginkan iklim investasi yang memiliki kepastian. 

"Sehingga kami meresponnya dengan mengusulkan kebijakan ini.  Kami menawarkan dalam bentuk pengalokasian lahan bagi kategori bisnis tertentu. Jika luasan lahan dan nilai investasi relatif besar bisa diberikan 80 tahun sekaligus," kata Sudirman. 

Saat ini draf kebijakan yang tertuang dalam revisi Peraturan Kepala (Perka) lahan sebelumnya masih dalam proses uji publik. 

Dari hasil uji publik nantinya, banyak yang menekankan agar apapun kebijakan BP Batam terkait lahan, harus memperhatikan undang- undang terkait. Misalnya, Undang-Undang (UU) Penanaman Modal dan UU Agraria.

Tentunya juga harus bisa memberikan insentif yang membuat kompetitif dunia usaha, sehingga banyak yang mau berinvestasi di Batam.

Ketika BP Batam sudah menerbitkan Surat Persetujuan Pengalokasian Lahan (SPPL) selama 80 tahun, maka dalam klausul perjanjian, BP Batam akan mengevaluasi secara berkala.

Kedepannya BP Batam juga akan memberikan grace period atau masa tenggang yang diberikan selama lima tahun oleh BP Batam kepada pemilik lahan agar tidak membayar uang wajib tahunan otorita (UWTO). 

Tujuannya masyarakat dapat merasakan perubahan dan kemudahan pelayanaan perizinan lahan. " Kami berharap jangan sampai nanti lahan tersebut malah menjadi land banking ya," ujar Sudirman. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews