Antisipasi Jemput Paksa Jenazah

RS di Batam Diminta Lapor Polisi Jika Ada Pasien Corona Meninggal Dunia

 RS di Batam Diminta Lapor Polisi Jika Ada Pasien Corona Meninggal Dunia

Aksi jemput paksa jenazah positif Corona di RSBK, Batam, beberapa waktu lalu. (Tangkapan layar video)

Batam - Pengelola rumah sakit di Batam, Kepulauan Riau diminta berkoordinasi dengan aparat keamanan jika ada pasien positif Corona yang meninggal dunia.

Langkah tersebut sebagai antisipasi agar aksi jemput paksa jenazah pasien Corona kembali terulang.

Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur menyampaikan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran ke seluruh rumah sakit di Kota Batam. 

Dalam isi surat edaran tersebut, jika ada pasien meninggal karena Covid-19, maka pihak rumah sakit segera menghubungi pihak kepolisian. 

“Kami sudah cantumkan nomor kapolsek pada surat edaran tersebut,” ujar Yos usai rapat bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Batam, Kamis (27/8/2020).

Yos menambahkan bahwa sejauh ini surat edaran tersebut sudah ditanggapi dengan baik oleh pihak rumah sakit. Beberapa kasus pasien meninggal terkait Covid-19 sudah ditangani dengan baik, selain kasus penjemputan paksa beberapa waktu lalu. 

Dari berita sebelumnya ada tiga kasus penjemputan paksa jenazah Covid-19 oleh pihak keluarga, diantaranya pasien nomor 415 Kota Batam berinisial R, merupakan warga Bengkong yang dijemput paksa RS Budi Kemuliaan. 

Kemudian, pasien nomor 433 Kota Batam berinsial YHG merupakan warga tiban yang dijemput paksa di RS Badan Pengusahaan Batam. 

Dan, terakhir pasien nomor 492 Kota Batam berinsial JZ merupakan warga Kampung Seraya yang dijemput paksa di RSUD Embung Fatimah. 

“Selain kejadian tersebut, kami sudah ada menangani pasien meninggal terkait Covid-19 dan berjalan baik,” katanya. 

Yos kembali mengingatkan agar masyarakat tidak lagi melakukan upaya penjemputan paksa, karena hal tersebut merupakan tindakan yang dapat mempersulit upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. 

“Jangan lagi ada upaya jemput paksa (jenazah Covid-19), karena melanggar UU Karantina,” kata dia.

Sementara ini, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka terhadap kasus penjemputan paksa jenazah pasien Corona nomor 415 Kota Batam. 

“Prosesnya masih berjalan, ini masih bisa berkembang lagi,” ucapnya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews