Wakil Ketua DPRD Karimun Klarifikasi Tudingan Pukul Chief Tugboat

Wakil Ketua DPRD Karimun Klarifikasi Tudingan Pukul Chief Tugboat

Wakil Ketua II DPRD Karimun, Rasno. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun - Tudingan adanya pemukulan mewarnai insiden tersenggolnya kapal pompong yang ditumpangi Rasno, Wakil Ketua II DPRD Karimun oleh sebuah tongkang yang ditarik tugboat perairan Pulau Tembelas, Kecamatan Meral, Karimun Kepri, Minggu (7/6/2020) lalu.

Dari informasi yang beredar, Rasno dituding memukul chief tugboat Vaquita Dolphin. Tudingan itu langsung dibantah oleh politikus PDI Perjuangan tersebut.

"Saya luruskan. Bahwa saya tidak ada melakukan pemukulan terhadap orang di pihak tugboat seperti yang dikatakan, dan saya juga tidak mengetahui sama sekali kalau ada kejadian seperti itu," ujar Rasno, Sabtu (12/6/2020).

Dikatakan oleh Rasno, bahwa ketika itu ia berada di kapal Baznas dan tidak naik ke kapal tugboat. Rasno hanya melihat pihak tugboat dan sejumlah rekannya sesama pemancing terlibat cekcok mulut dan tidak ada tindakan pemukulan.

Cekcok mulut terjadi karena pihak tugboat tidak mengakui bahwa telah menabrak kapal pompong yang tumpangi Rasno.

"Kalau adu mulut itu memang ada. Karena merela tidak mengaku kalau telah menabrak kapal kami. Tapi, setelah diberikan bukti video dan foto tongkang, barulah mereka mengaku," ucap Rasno.

Setelah mereka mengakui, lanjut Rasno, terjadilah perbincangan dan negosiasi antara kedua belah pihak. Ketika itu, posisi Rasno masih di kapal lainnya, dan tidak mengetahui pembahasan kedua belah pihak.

"Saya tidak turun ke tugboat, sama masih di kapal ambulans karena saya masih trauma saat itu. Saya hanya kepikiran untuk cepat-cepat sampai ke darat," ujar dia.

Kemudian, saat ditanya mengenai ada meminta sejumlah uang kepada pihak tugboat, hal itu baru diketahui Rasno setelah tiba di darat.

Awalnya, pihak tugboat tidak ingin memperbesar masalah dan akan mengganti rugi karena tidak ingin perusahaannya mengetahui adanya peristiwa tersebut.

Hanya saja, pihak Tugboat mampu memberikan ganti rugi sebesar Rp 2 juta. Sementara, untuk kerugian yang dialami oleh para pemancing jika ditotalkan mencapai Rp 10 hingga 15 juta, mulai dari kerusakan pompong dan juga hilangnya beberapa pancing karena jatuh ke laut.

"Mereka mau ganti rugi Rp 2 juta. Tapi, untuk kerugian yang kami alami belasan juta. Karena tidak ada kesepakatan, pihak tugboat melaporkan kejadian itu ke Polres Karimun," ujar Rasno.

"Saya tidak ingin memperpanjang dan melaporkan soal tuduhan bahwa saya melakukan pemukulan. Saya difitnah, cukup saya berbesar hati saja, dan saya klarifikasi secara pribadi," kata Rasno.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews