Ditpam Aset BP Batam Terus Patroli Tambang Pasir Ilegal

Ditpam Aset BP Batam Terus Patroli Tambang Pasir Ilegal

Pengamanan aktivitas tambang pasir ilegal di Waduk Tembesi. (Foto: Ist/Batamnews)

UNTUK mengamankan waduk sebagai satu-satunya sumber kebutuhan air penduduk di Pulau Batam, Direktorat Pengamanan Aset Badan Pengusahaan Batam (Ditpam BP Batam) terus melakukan patroli dan pengawasan terhadap kegiatan penambangan pasir illegal di daerah tangkapan air waduk. 

Pada 28 April lalu, Ditpam BP Batam berhasil menghentikan kegiatan penambangan pasir ilegal di daerah tangkapan air Tembesi, sekaligus mengamankan pelakunya. 

Kemudian, pada 31 Mei 2020 baru-baru ini, Ditpam BP Batam bersama Badan Usaha Faslitas dan Lingkungan BP Batam juga melakukan penggerebekan terhadap kegiatan penambangan pasir illegal di daerah tangkapan air waduk Tembesi dengan mengamankan pelaku dan sejumlah peralatan sebagai barang bukti.

Saat penangkapan pada 28 April lalu, Tim Patroli Ditpam BP Batam menemukan lokasi galian pasir di pinggir waduk sejauh 1,5 km dari portal masuk SPBU Trans Barelang Tembesi. 

Tak lama berselang, Tim Patroli menemukan lokasi galian pasir selebar 50 kali 50 m dan menghentikan kegiatan penambangan pasir ilegal yang menggunakan alat berat backhoe excavator 09. 

Selain backhoe excavator 09, ditemukan barang bukti lainnya, seperti mesin pompa, pasir, dan pipa air. Seluruh barang bukti tersebut dikumpulkan dan dibawa dari lokasi menuju Polresta Barelang untuk diproses lebih lanjut.

Dua orang pelaku juga langsung diamankan, yaitu seorang kordinator lapangan (korlap) dan seorang operator backhoe excavator 09. Pelaku dan alat berat kini telah diserahkan ke Unit 1 Reskrim Polresta Barelang. Sedangkan pelaku lainnya berhasil menyelamatkan diri. 

Kepala Subdit Pengamanan Lingkungan dan Hutan Ditpam BP Batam, Tony Febri mengaku, akan terus melakukan patroli untuk melindungi semua daerah tangkapan air di Batam. Mengingat masih banyak kasus penambangan pasir illegal yang belum terungkap pelakunya. 

“Jadi banyak kegatan tambang pasir ini yang kucing-kucingan. Untuk di Dam Tembesi pada 28 Mei kami melakukan kegiatan lagi di Dam Tembesi di beberapa titik ada beberapa mesin-mesin, namun pelakunya tidak ada begitu kami sampai di tempat,” kata Tony. 

Kegiatan tambang pasir illegal ini tidak hanya terjadi di Dam Tembesi, namun juga di kawasan Nongsa, di antaranya di kawasan Teluk Mata Ikan dan Kelurahan Sambau. 

Menurut Tony Febri, Tim Patroli Ditpam BP Batam akhir-akhir ini sering melakukan kegiatan patrolid di Nongsa. Sedikitnya dua kali seminggu. 

Temuan terbaru, Tim Patroli DItpam BP Batam menemukan galian pasir dengan luas di dekat kuburan muslim Sambau dan yang terakhir dekat simpang dua Nongsa ditemukan galian 70 kali 100 meter. Dengan kedalaman 30 meter dan mesin 4 unit.

“Karena seperti yang kita tahu mereka kucing-kucingan dan banyak yang bilang mereka sekarang berkegiatan di malam hari semenjak Ditpam sering Patroli,” ujar Tony. 

Dari 2013 data kerusakan lingkungan akibat tambang galian pasir illegal yang didata BP Batam sudah mencapai 70 hektare. 

“Sekarang, perkiraan kami lebih dari 100 hektare. Kalau galian-galian pasir terus dilakukan dan kedalaman mencapai di bawah kedalamana air laut kita, ini akan masuk air payau yang bisa merusak dan mencemari sumber air kita. Masing-masing kita punya kewajiban terhadap lingkungan jadi kita harus peka,” ucap Tony. 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews