Menkeu Pangkas Syarat Pencairan Dana Desa

Menkeu Pangkas Syarat Pencairan Dana Desa

Ilustrasi

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merelaksasi syarat pencairan anggaran dana desa dan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2020.

Dirjen Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti mengatakan, aturan tersebut sudah dirilis dan bisa segera diimplementasikan.

"Aturan nomor 50 baru keluar kemarin, masih hangat, berisi tentang relaksasi atau perubahan syarat penyaluran dana desa," kata Prima dalam paparannya via video conference, Jakarta, Rabu (20/5/2020).

Prima menyebut, relaksasi yang diberlakukan pemerintah adalah pada tahap pertama hanya memberlakukan Perkada yang bisa digantikan oleh surat keputusan kepala daerah dan surat kuasa.

"Sebelumnya itu ada tiga persayaratan, yakni perkada yang mengatur rincian dana desa tiap desa, kemudian perdes/APBDes, dan surat kuasa, sekarang relaksasi hanya dengan dua syarat," sebut Prima.

Pada pencairan tahap II, Prima mengatakan dalam aturan baru hanya tidak perlu melaporkan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahun anggaran sebelumnya, yang mana tahap I dengan rata-rata sebesar 50% dan rata-rata pengeluaran paling sedikit 35%.

"Saat ini kita tidak berikan persyaratan tapi pemdanya harus melakukan tagging atas desa-desa mana yang layak salur. Harapannya tahap kedua tanpa syarat, seluruh dana desa tahap pertama yang sudah tersalur, bisa menikmati salur tahap kedua," jelasnya.

Pencairan tahap III, Prima menjelaskan tetap memberlakukan syarat yang sebelumnya yaitu membuat laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa sampai tahap II dengan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit 90% dan rata-rata keluaran paling sedikit 75%.

Mengenai besaran pencairan, Prima mengatakan sejatinya masih sama yaitu tahap I sebesar 40%, tahap II sebesar 40%, dan tahap III 20%, lalu pencairan bulanan pun masih sama yaitu bulan pertama 15%, bulan kedua 15%, dan bulan ketiga 10%.

"Untuk kejar ketertinggalan tahap I yang belum salur karena total desa 75 ribu, tapi baru 57 ribu maka kita buka kemungkinan untuk penyaluran lebih dari 1 kali dalam 1 bulan. Harapan kita, dana desa ini uangnya sudah tersedia di desa. Tinggal desanya bisa kelola bagi orang orang yang berhak," ungkapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews