Dampak Corona, Pekerja di Batam Ramai-ramai Cairkan JHT

Dampak Corona, Pekerja di Batam Ramai-ramai Cairkan JHT

Ilustrasi.

Batam - Pandemi Corona benar-benar menghantam semua sektor. Banyak pekerja di Batam, Kepulauan Riau yang harus di-PHK atau dirumahkan. Dampak dari semua itu, banyak pekerja mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). 

Kepala Kantor BPJamsostek Batam Nagoya, Surya Rizal mengatakan pihaknya telah menjalankan Protokol Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik), yang merupakan protokol layanan kondisi khusus terkait penyebaran virus Covid-19.

Protokol Lapak Asik dijalankan dengan mekanisme layanan klaim online via situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id dan aplikasi BPJSTKU. 

Sejak diberlakukan 23 Maret yang lalu Protokol Lapak Asik dijalankan dengan mekanisme layanan klaim online via situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id dan aplikasi BPJSTKU sehingga interaksi antara peserta dengan petugas kami dapat berkurang

“Selain memudahkan peserta, layanan ini tentunya berdampak pula pada perlambatan penyebaran pandemi Covid-19 yang sedang diupayakan penanganannya oleh pemerintah” ungkap Surya, Jumat (1/5/2020). 

Untuk diketahui, sampai dengan 30 April pihak BPJAMSOSTEK Batam Nagoya telah membayarkan total klaim mencapai Rp 18,2 miliar dengan jumlah kasus sebanyak 1.438 kasus.

Khusus pelayanan klaim JHT, peserta dapat mengakses registrasi melalui antrian online, selanjutnya peserta diwajibkan mengupload dokumen yang menjadi syarat klaim melalui surat elektronik atau email yang diberikan ketika melakukan registrasi.

Kemudian berkas akan diproses dan diverifikasi oleh petugas, peserta tinggal menunggu status pengajuan klaim yang diinformasikan melalui sarana komunikasi seperti surat elektronik, whatsapp, sms, atau telepon.

"Wawancara juga akan kami proses secara video call. Dan sekarang sistem pembayaran kami sudah menggunakan token jadi real time kalau rekening nya bank BNI yang sama dengan kita, hari itu juga bisa ditransfer ke rekeningnya," ujar Surya. 

Terobosan berbasis digital

 

Dari hasil survei yang telah dilakukan oleh pihak BPJAMSOSTEK kepada perusahaan dan peserta beberapa waktu yang lalu, Surya mengatakan bahwa peserta dan perusahaan meminta agar mendapat pelayanan yang mudah dalam melalukan pencairan klaim JHT, khususnya bagi karyawan yang terkena PHK akibat dampak dari perusahaan yang tutup dan berhenti beroperasi dikarenakan Covid-19.

Hal tersebut mendorong  pihak BPJAMSOSTEK Batam Nagoya membuat terobosan pelayanan berbasis digital yang disebut PeKa (Peduli PHK) sebagai bentuk pelayanan dan kepedulian kepada para peserta/pekerja yang terPHK guna mencairakan dana JHT nya.

“Dengan adanya Program PeKa, pekerja  yang mengalami PHK massal dapat melakukan pengajuan secara kolektif melalui HRD perusahaan, nantinya HRD perusahaan akan berkomunikasi dengan pembina perusahaan BPJAMSOSTEK guna melakukan monitoring dan mentracking proses pengajuan klaim JHT sampai dengan selesai “ ungkap Surya.

Lebih lanjut Surya menjelaskan bahwa peserta nantinya diminta untuk melengkapi persyaratan klaim serta mengupload semua persyaratan tersebut kepada HRD perusahaan, lalu HRD perusahaan akan meneruskan semua persyaratan hasil yang diupload peserta ke pihak BPJAMSOSTEK Batam Nagoya untuk dilakukan verifikasi.

"Selanjutnya, pihak BPJAMSOSTEK Batam Nagoya akan menghubungi peserta yang bersangkutan, baik melalui email, telepon ataupun video conference guna melakukan verifikasi  persyaratan yang diajukan,” ujarnya.

Surya juga berharap melalui inovasi layanan Program PeKa ini bisa memberikan kemudahan bagi para peserta sekaligus sebagai antisipasi percaloan yang mungkin marak terjadi.

“Meskipun layanan Lapak Asik dapat dilayani di 122 kacab dan 204 cabang perintis lainnya sesuai prinsip portabilitas SJSN, namun terobosan ini juga bentuk kepedulian untuk tetap memberikan pelayanan prima dan bersahabat bagi tenaga kerja yang menjadi peserta BPJAMSOSTEK Batam Nagoya,” tutup Surya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews