Pilkada Bintan 2015

Belum Ada Fatwa Haram, MUI: Jangan Jadikan Masjid untuk Kampanye

Belum Ada Fatwa Haram, MUI: Jangan Jadikan Masjid untuk Kampanye

Ilustrasi

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di seluruh Indonesia 9 Desember mendatang, tidak menutup kemungkinan terjadi gesekan antara massa pendukung calon kepala daerah.

Penggunaan sarana ibadah seperti masjid juga kerap dijadikan tempat kampanye para calon, kendati itu dilarang. Ketua MUI Bintan Manipo Simamora meminta semua kandidat calon kepala daerah tidak menjadikan sarana ibadah untuk melakukan kampanye.

Apalagi bila melakukan kampanye hitam dengan menyerang kandidat lain. "Masjid itu untuk beribadah, bukan untuk kampanye. Kita minta hal ini jangan sampai dilakukan," ujar Manipo Simamora. Jumat (21/8/2015).

Walaupun MUI belum mengeluarkan fatwa kampanye di masjid dan sarana ibadah lainnya itu haram, namun untuk meminta dukungan umat saat di tempat ibadah tentu sangat dilarang.

Menurut Manipo, masjid itu milik umat dan bukan untuk kelompok tertentu apalagi berbau politik. "Di masjid untuk berdakwah dan harus bersih dari kampanye hitam, dukung mendukung calon kepala daerah," tegasnya.

Mantan anggota DPRD Bintan ini mengharapkan dalam pelaksanaan Pilkada nanti,masyarakat harus menghindari terjadinya konflik.

"Saya harapkan masing-masing calon dan pendukung dapat menjaga kedamaian pada saat Pilkada nanti, karena itu adalah amanah UU,"imbuhnya.

[hen]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews