Dua Warga Ditangkap saat Patok Lahan Hutan Lindung Tiban Kampung

Dua Warga Ditangkap saat Patok Lahan Hutan Lindung Tiban Kampung

Kawasan hutan lindung di Tiban Kampung yang dipatok warga

BATAMNEWS.CO.ID, Batam  - Petugas Kehutanan Dinas Kehutanan, Peternakan, Perikanan dan Kelautan (KP2K) mengamankan dua  warga yang diduga menggarap hutan lindung tanpa izin, Selasa (18/8/2015) sekira pukul 11.00 WIB.

Kedua warga yang diamankan itu masing-masing berinisial AS dan MA. Adapun huran lindung yang digarap berada di Kelurahan Tiban Kampung, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

AS dan MA diamankan petugas kehutanan ketika sedang membuat batas di setiap bagian hutan lindung tersebut. Keduanya lalu dibawa ke Kantor KP2K untuk dimintai keterangan.

Setelah diperiksa di ruang Bagian Kehutanan oleh petugas terkait, AS dan MA diizinkan pulang sekira pukul 12.20 WIB. Tak ada satu pun pejabat di kantor itu yang dapat dikonfirmasi terkait penangkapan kedua warga tersebut.

Baik kepala Dinas KP2K dan Kepala Bagian Kehutanan, saat hendak dikonfirmasi sedang tidak berada di kantor. Informasi yang dirangkum batamnews.co.id, hutan lindung tersebut digarap untuk dijadikan lahan perkebunan yang memiliki luas sekira 1.000 meter persegi, yang sudah dibagi menjadi 8 bagian (kavling).

Dan informasi tersebut menyebutkan kedua warga Batam itu telah mendapat izin dari Lurah setempat. "Mereka sudah mendapatkan izin menggarap lahan dari Lurah," kata sumber di KP2K, kepada batamnews.co.id.

Saat dikonfirmasi, Lurah Tiban Lama Addi Harnus justru mengaku dirinya tak memiliki kewenangan untuk memberikan izin menggarap lahan.

"Saya tidak mempunyai kewenangan untuk memberi izin soal penggarapan lahan," ujar Addi Harnus.

[alf]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews