MUI Natuna Sikapi Fatwa MUI Soal Salat Jumat yang Ditiadakan

MUI Natuna Sikapi Fatwa MUI Soal Salat Jumat yang Ditiadakan

Foto: Yanto/Batamnews

Natuna - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Natuna belum merekomendasikan peniadaan salat jumat sesuai dengan fatwa MUI pusat dalam antisipasi dampak corona.

Sebelumnya fatwa MUI yang terbit menyebutkan salat jumat boleh diganti dengan salat zuhur yang bisa dikerjakan di rumah masing masing, menyikapi kondisi darurat corona

Ketua MUI Kabupaten Natuna Mustafa Sis mengatakan sembilan point yang terkandung dalam Fatwa MUI berkenaan dengan antisipasi penyebaran virus tersebut berupa imbauan.

"Itu ditujukan untuk daerah-daerah yang benar-benar berdampak betul terhadap penyebaran Covid 19 ini. Kalo di Natuna sendiri ya silahkan untuk beribadah seperti biasa, jangan sampai hal ini jadi perdebatan apalagi menjadi alasan untuk tidak melaksanakan salat berjamaah di masjid," ujarnya, Kamis (19/3/2020).

Senada dengan Ketua MUI Natuna, Kasi Bimas Islam, Kemenag Natuna, M. Sabirin menyampaikan, fatwa MUI tersebut bila dikaji berdasarkan segi manfaat dan mudharatnya bersifat situasional.

"Artinya bila suatu daerah itu memang sudah sangat berdampak terhadap penyebaran virus Corona maka Fatwa MUI itu menjadi sangat dianjurkan. Namun untuk daerah Natuna sendiri saya rasa belum berada pada status yang darurat, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terkait pelaksanaan ibadah yang dilaksanakan di masjid atau berjamaah," ungkapnya.

Sebelumnya, point ke-4 dalam fatwa MUI pada 14 Maret 2020 menyebutkan

Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat zuhur di tempat masing-masing.

(yan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews