Tak Terbukti, Polda Kepri Hentikan Kasus Penimbunan Masker

Tak Terbukti, Polda Kepri Hentikan Kasus Penimbunan Masker

Wadirekrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan. (Foto: Yude/Batamnews)

Batam - Dua perusahaan, PT Salam Jaya Lestari (Komplek Orchid Business Centre) dan PT Ekasurya Mandiri (Kompleks Inti Bisnis) akhirnya bebas dari sangkaan penimbunan masker oleh Ditreskrimsus Polda Kepri. Kedua gudang perusahaan yang berlokasi di Batam Center itu sebelumnya digeledah atas dugaan penimbunan masker dan hand sanitizer. Polisi akhirnya menghentikan penyelidikan kasus tersebut.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan, bahwa penindakan yang mereka lakukan kala itu untuk melakukan pencegahan agar tidak terjadi penimbunan alat kesehatan seperti masker.

“Tindakan kami kemarin, hanya untuk memastikan distribusi dari distributor ke masyarakat itu tidak terganggu. Hasil pemeriksaannya tidak ada pelanggaran, karena itu untuk industri,” ujar Nugroho, Senin (16/3/2020).

Untuk kasus yang tidak diproses, Nugroho menjelaskan bahwa dalam menanggani perkara ini pihaknya menggunakan restorative justice sesuai dengan perkap (peraturan kepala polisi) Nomor 6 Tahun 2019.

“Kita hanya penegakan hukum diminimalisir, maksudnya jangan sampai karena tidak dilakukan penegakan hukum. Nanti malah barang makin langka. Dan itu terbukti sampai sekarang di Kepri tidak terjadi gejolak keresahan di tengah masyarakat.

"Tidak ada penimbunan, masyarakat gampang menemukan alat kesehatan tersebut maupun harga tidak melambung dari biasanya," tambah dia.

Nugroho pun membantah jika penindakan itu salah sasaran. Menurutnya masker dan hand sanitizer bukan didistribusikan untuk rumah sakit, apotik dan klinik melainkan kepada industri yang akan digunakan untuk buruh bekerja melakukan aktifitasnya.

"Jadi kami melakukan pencegahan agar yang lainnya tidak berani melakukan penimbunan dan menjual dengan harga tinggi," katanya.

Sedangkan untuk masker dan hand sanitizernya sendiri, Nugroho menyebutkan bahwa barang tersebut masih berada di perusahaan tersebut. “Dari awal kami tidak melakukan penyitaan,” kata Nugroho.

Sebelumnya General Manager PT Ekasurya Mandiri, Dedi yang perusahaannya digrebek Ditreskrimsus Polda Kepri Rabu (4/3/2020) lalu itu membantah melakukan penimbunan masker dan hand sanitizer.

Dedi yang juga hadir di lokasi saat penggeledahan mengatakan, masker yang ada di dalam pabrik tersebut bukan untuk diperjualbelikan ke masyarakat. Dia pun kaget gudangnya digeledah polisi.

“Selama ini kami memang menyuplai ke industri-industri yang ada di Batam, customer kami seperti manufaktur, galangan, outsourching, oil & gas. Jadi bukan ke masyarakat, kami ke pabrik industri-industri di Batam,” ujar Dedy.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews