Pilkada Batam 2015

Pasangan Calon Wali Kota Batam Dilarang Terima Bantuan Dana dari Asing

Pasangan Calon Wali Kota Batam Dilarang Terima Bantuan Dana dari Asing

Ketua KPU Batam Agus Setiawan

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Para kandidat calon wali kota dan wakil wali kota Batam dilarang menerima bantuan dari pihak luar atau asing. Setiap kandidat harus melampirkan berkas dana sosialisasi atau kampanye.

Dalam aturan KPU, pasangan calon kepala daerah hanya diperkenankan menerima bantuan dari perseorangan maupun lembaga dalam negeri tanpa ada keterkaitan dengan pihak luar atau asing.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Agus Setiawan mengatakan, kandidat yang bertarung dalam pemilihan kepala daerah harus menyerahkan berkas dana awal kampanye pada 27 Agustus mendatang.
 
Sumber dana yang disampaikan harus jelas, nominal dan donaturnya. Ketentuan juga mengamanatkan calon kepala daerah tidak diperkenankan menerima bantuan dari pihak asing.
 
“Semua dana kampanye itu,harus jelas asal usulnya,” ujar Agus seperti dikutip media centre, Selasa (11/8).

Sementara itu, donator yang sifatnya perseorangan maksimal bantuan yang diberikan sebesar Rp 50 juta, sementara lembaga maksimal Rp 500 juta.

Seperti diketahui, pada Pilkada Kota Batam, KPU menerima pendaftaran dua pasangan calon, yakni Ria Saptarika–Sulitiyana dan Muhammad Rudi–Amsakar Achmad. Pemilihan sendiri dijadwalkan akan berlangsung pada Desember tahun ini.
 
Saat ini, tahapan di KPU sedang memasuki verifikasi berkas calon untuk mengetahui keabsahan, seperti ijazah dan dokumen lainya yang dipersyaratkan.
 
Masyarakatpun diminta masukan terkait kedua pasang calon tersebut sebelum verifikasi selesai dilakukan 14 Agustus nanti.
 
“Masyarakat bisa  berperan aktif dalam proses verifikasi. Misalnya keaslian ijazah, dapat ke KPU untuk melaporkannya,”katanya.
 
Setelah verifikasi selesai, maka penetapan calon akan diumumkan pada 24 Agustus nanti baru kemudian dilakukan pengambilan nomor urut calon.
 
 
[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews