Sinomart Masih Minat Garap Janda Berhias di Batam

Sinomart Masih Minat Garap Janda Berhias di Batam

Janda Berhias (Foto: Batamnews)

Batam - Perusahaan Sinomart KTS Development Limited masih berkeinginan kembali berinvestasi di Pulau Janda Berhias, Kelurahan Tanjungriau, Batam, Kepri. 

Sebelumnya, rencana bisnis PT Sinomart menghadapi jalan terjal. Mitra kerjanya PT Mas Capital Trust (MCT) dan PT BS, menggugat Sinomart yang menjadi anak perusahaan Sinopec Kantons Holding Limited. 

Kasus ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Tidak saja di pengadilan, kasus ini juga disidangkan di Arbitrase Internasional yang Sinopec.

"Bukti keseriusan kita dengan membayar uang sewa Pulau Janda Berhias senilai Rp 1 triliun," ujar Kuasa Hukum PT Sinomart KTS Development Limited, E.L Sajogo, Kamis (6/2/2020).

Pembayaran uang sewa pulau Jawa Berhias di muka untuk penggunaan selama 50 tahun yang dimulai sejak tahun 2012 silam.

Pulau Janda Berhias rencananya akan dibangun tank storage. Kepemilikan saham 95% saham dimiliki Sinomart dan pihak Mas Capital 5%. 

Sajogo menambahkan, segala perizinan dan kelengkapan untuk memulai bisnis masih dalam pengurusan. Secara internal juga telah melengkapi struktur manajemen perusahaan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Situasi saat ini bukan sebuah impian dan harapan yang indah sebab belum bisa memulai proyek, padahal seharusnya sudah beroperasi paling telat pada tahun 2016 lalu, jika semua berjalan sesuai rencana," jelas Sajogo.

Menurut keterangan Sajogo bahwa pihak Sinomart telah mempersiapkan modal usaha yang tergolong besar yaitu sebesar Rp 11 Triliun. Angka tersebut merupakan angka investasi yang tertinggi dari semua investasi Sinomart di seluruh dunia.

Sajogo melanjutkan bahwa Sinomart sedang menunggu penetapan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta pusat selaku eksekutor daripada putusan arbitrase internasional yang telah dimenangkan oleh pihak Sinomart. 

"Hal tersebut menjadi senjata pamungkas untuk memperkuat gugatan yang sedang dihadapi di PN Batam," ujar Sajogo.

Menurut pendapat Sajogo, apabila penetapan PN Jakarta Pusat selaku eksekutor akan memperkuat posisi sebagai pemegang saham mutlak sebesar 95 persen.

Masih terkait putusan Arbitrase Internasional yang dimenangkan Sinomart, lanjut EL Sayogo, telah terjadi kerancuan karena gugatan arbitrase tersebut diajukan oleh pihak MCT, namun diwaktu hampir bersamaan pihak MCT juga mengajukan gugatan perdata di PN Batam. 

"Arbitrase diputus 5 Desember 2019, sementara gugatan perdata masuk di PN Batam 30 September 2019," ujarnya. 

Sajogo mengharapkan tiga hal yang harus dilakukan negara Indonesia untuk menjaga iklim investasi yaitu: kepastian hukum, kemudahan berusaha dan dukungan pemerintah.

Dalam kesempatan yang sama Direktur PT WPT, Osman Hasyim juga masih berminat berinvetasi di Janda Berhias. Pihaknya saat ini sedang melengkapi perizinan.

"Sembari proses hukum berjalan, kami juga mempersiapkan semua perizinan, biar bisa langsung jalan setelah proses hukum selesai," ujar Osman. 

Upaya lain, pihaknya telah melakukan pendekatan ke BKPM dan pihak terkait lain, yang secara prinsip sangat mendukung. 

"Kami memiliki tekad yang kuat bahwa investasi di Janda Berhias harus jalan, berbagai upaya terus kami lakukan," kata Osman.

(jp)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews