Polisi Sita 2 Mobil Alphard Milik Keluarga Cendana

Polisi Sita 2 Mobil Alphard Milik Keluarga Cendana

Mobil Alphard milik Ari Sigit dari MeMiles.

Jakarta - Polisi telah menyita dua mobil Alphard milik Ari Haryo Wibowo Harjojudanto alias Ari Haryo Sigit, cucu mantan Presiden Soeharto. Uniknya dari semua hadiah mobil investasi bodong MeMiles, hanya milik Ari saja yang telah memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan.

Dua mobil Alphard milik Ari ini dibawa dari Jakarta dan tiba di Mapolda Jatim sejak Rabu (22/1/2020) kemarin. Kedua mobil tersebut diserahkan oleh keluarga Cendana pada polisi untuk dijadikan barang bukti investasi bodong MeMiles.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kedua mobil mewah tersebut telah diserahkan oleh keluarga Cendana ke penyidik Polda Jatim. Kini mobil tersebut disimpan ke dalam gudang barang bukti milik Polda Jatim, bersama dengan mobil-mobil milik member MeMiles yang disita sebelumnya.

"Sudah diserahkan, dua unit mobil oleh keluarga (Cendana). Mobil kita sita sebagai barang bukti dalam kasus investasi MeMiles," tegasnya, Kamis (23/1/2020).

Saat diserahkan, kedua mobil Alphard milik keluarga Cendana itu sudah memiliki pelat nomor. Satu mobil berpelat nomor B 2787 PKJ dan mobil lainnya berplat nomor B 2989 PKJ. Kedua mobil mewah bercat warna hitam tersebut penampakannya cukup mulus seperti baru.

Dikonfirmasi terkait dengan kelengkapan surat mobil yang berbeda dengan member MeMiles lainnya yang tidak memiliki surat-surat kendaraan, Kombes Truno mengatakan, jika pada saat penyerahan hadiah, MeMiles memang memberikannya dalam kondisi off the road.

"Mobil itu kan dikasihkan ke member dalam kondisi off the road. Bisa jadi dia (Ari Sigit) mengurus sendiri surat-suratnya. Jadi yang jelas, mobil sudah kita amankan. Karena sekarang fokus kita adalah penyelamatan aset," katanya.

Sebelumnya, diperiksa selama 6 jam Ari Haryo Wibowo Harjojudanto alias Ari Haryo Sigit, cucu mantan Presiden Soeharto itu mengaku dicecar 39 pertanyaan soal investasi bodong MeMiles. Ari mengakui sebagai member dan menerima 2 hadiah mobil dari investasi tersebut.

Keterlibatan nama keluarga Cendana ini, muncul dari berita acara pemeriksaan tersangka utama MeMiles. Ari Sigit diduga telah menerima reward berupa mobil mewah dari PT Kam and Kam. Demikian juga dengan istri dan ibu Ari, diduga telah memperoleh reward sejumlah unit mobil.

Kasus investasi bodong MeMiles dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur. Dalam kasus ini polisi telah menetapkan lima tersangka yaitu Kamal Tarachan (47), selaku Direktur PT Kam n Kam; Suhanda (52), sebagai manajer.

Kemudian dr Eva Martini Luisa, sebagai motivator; Prima Hendika, Kepala Tim IT Memiles, serta W, orang kepercayaan direktur PT Kam and Kam yang bertugas membagi reward kepada para member.

Polisi juga menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp124 miliar, 20-an unit mobil, dua sepeda motor, serta puluhan barang elektronik dan beberapa aset berharga lainnya.

(*)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews