Bea Cukai: Penerapan PMK 199 Mudahkan Prosedur Kepabeanan

Bea Cukai: Penerapan PMK 199 Mudahkan Prosedur Kepabeanan

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata.

Batam - Penerapan PMK 199  tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman membawa tiga perubahan dalam kebijakan. 

Selain Deminimus Treshold, terkait nilai yang dibebaskan dari barang impor awalnya 75 USD jadi 3 USD, juga akan menerapkan single tarif dan kemudahan pembayaran. 

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata, mengatakan jika sebelumnya single tarif 7,5 untuk nasional, kemudian masih dilengkapi PPN dan PPH, namun sekarang PPh mulai dihapus. 

"Dulu aturan nasional single tarif 7,5 persen, PPn 10 persen, dan PPh 10 persen bagi pemilik NPWP dan 20 persen bagi yang tidak memiliki NPWP 20 persen," kata Susila, saat ditemui di Kantor Bea Cukai Batam. Senin (20/1/2020). 

Penurunan tarif ini, disebutkan Susila sebagai kompensasi terhadap pengurangan jatah bebas bea masuk barang impor. 

"Jadi secara umum deminimus turun, tapi tarif juga ikut turun. Dulu kan satu orang bisa terkena biaya tambahan 37 persen dari tiga komoditi itu, sekarang biaya yang dikeluarkan cukup satu saja," ujarnya. 

Penerapan bebas PPh tersebut kecuali untuk 4 komoditi, diantaranya buku, tas, sepatu dan garmen karena barang-barang tersebut merupakan barang impor favorit. 

"Buku dibedakan tapi nol. Untuk tas, sepatu dan produk garmen atau tekstil itu PPh mengikuti peraturan yang berlaku dari pajak 7,5 atau 10 persen tergantung masing-masing barang baik impor barang kiriman maupun bukan barang kiriman," ujarnya. 

Penerapan aturan ini disebutkan Susila berlaku untuk seluruh Indonesia. Batam dengan kawasan status FTZ setidaknya masih diuntungkan dari biaya tersebut untuk konsumsi dalam kawasan. 

"Yang membedakan waktu pengenaannya, di Batam waktu keluar yang wajib membayar adalah yang mengeluarkan itu, sedangkan di Jakarta yang wajib mengeluarkan yang menerima, namun untuk besarannya sama," katanya. 

Aturan yang akan ditetapkan pada akhir Januari tersebut, juga membuat simplifikasi prosedur kepabeanan, dimana sistem pembayarannya menjadi lebih simple dan mudah. 

"Karena billingnya nanti bisa dikompilasi sehari satu. Dan yang wajib bayar dan membayarkan ke kas negara nanti bukan per orang tapi diwakili PJT (Perusahaan jasa titipan untuk memudahkan," jelasnya. 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews