Kepala DPM-PTSP Kota Batam Sebut Bar-bar di Sintai Tak Berizin

Kepala DPM-PTSP Kota Batam Sebut Bar-bar di Sintai Tak Berizin

Rombongan Dinsos dan Satpol PP saat meninjau kawasan sintai. (Foto: ist)

Batam - Keberadaan Pusat Rehabilitasi Sosial Non Panti (PRSNP) Tanjungpandan atau lebih dikenal dengan nama Sintai menjadi sorotan. Kawasan ini seakan melenceng dari tujuan awalnya. Banyak bar-bar liar berdiri di lokasi ini menampung PSK dalam binaan tersebut.

Sejatinya lokasi ini untuk melokalisir aktivitas PSK liar yang tersebar di Batam. Sambil berjalan, mereka dibina dan diberi keterampilan. Namun kiranya ada pula aktivitas mendatangkan PSK di bawah umur dari luar daerah ke kawasan ini.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam, Firmansyah memastikan tempat hiburan di Kawasan Sintai tidak memiliki izin dari DPM-PTSP.

“Dari data DPM-PTSP tidak ada izin,” ujar Firman saat dihubungi Batamnews, Selasa (14/1/2020).

Sementara dari data Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batam, ada 15 bar yang beroperasi di kawasan sintai tersebut. “Untuk terkait pengawasan dan pembinaan berada di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Salim mengatakan pihaknya telah melakukan peninjauan ke Kawasan Sintai. Untuk mengecek dokumen yang dimiliki para pemilik tempat hiburan disana.  “Tadi tim sudah ke sana cek lokasi,” ujar Salim.

Mengenai upaya penindakan terhadap tempat hiburan yang tidak memiliki izin. Salim mengaku tidak mau gegabah, pihaknya masih ingin memastikan izin yang dimiliki. “Nanti tunggu hasilnya dulu, kami fokus peninjauan aja,” katanya.

Jika hasil peninjauan sudah keluar, menurut Salim baru akan diambil upaya selanjutnya. Karena diketahui bar-bar di kawasan sintai juga ada pelayanan prostitusi. “Kalau hotel kan izinnya secara khusus, ada barnya, kalau di kawasan itu barnya kami lihat dulu, apa ada praktik lain,” ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews