Kronologi Pencabulan Anak Tiri Berusia 9 Tahun oleh Sekuriti di Belakangpadang

Kronologi Pencabulan Anak Tiri Berusia 9 Tahun oleh Sekuriti di Belakangpadang

Ilustrasi. (foto:ist net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - MZ (40) yang mencabuli anak tirinya, sebut saja Bunga (9) diancam pidana 20 tahun penjara. Peristiwa itu, pertama kali terjadi pada pertengahan bulan Juni 2014 lalu, dimana MZ sedang dalam pengaruh alkohol.

Pada saat itu, pelaku yang bekerja sebagai sekuriti melihat Bunga sedang menonton televisi. Tiba-tiba pelaku memanggil Bunga untuk masuk ke dalam kamar tidurnya. Di kamar itu, Bunga digauli paksa oleh MZ.

"Setelah mencabuli korban, pelaku pun mengancam agar korban tak menceritakan hal tersebut kepada ibu kandungnya," kata AKP Edy Wiyanto, Kapolsek Belakangpadang, melalui Aiptu Budi Santosa, Kanit Reskrim Polsek Belakangpadang kepada Batamnews.co.id, Kamis (6/8/2015) siang.

Selanjutnya, MZ beberapa kali mencabuli putrinya itu setiap ada kesempatan. Perbuatan MZ yang keempat kalinya diketahui oleh ibu kandung Bunga pada 26 Juli 2015 lalu.

Ibu kandung Bunga sudah mengetahui perbuatan perbuatan suaminya itu. Dan hal itu dikuatkan saat ia memandikan bocah itu.

Saat itu, Ibu kandung Bunga melihat kemaluan putrinya mengeluarkan semacam lendir dan tampak juga bekas merah di dadanya seperti bekas cubitan.

"Lalu ibu kandungnya menanyai kenapa sama dia (Bunga). Dia pun menangis dan menceritakan perbuatan pelaku," kata Aiptu Budi Santosa.

Kemudian, ibu kandung bunga menemui pelaku dan memperingatinya agar tidak mengulangi perbuatan bejatnya itu lagi.

Namun, MZ kembali mengulangi perbuatannya dan kembali ketahuan hingga ibu kandung Bunga yang sedang hamil tua langsung melapor ke Mapolsek Belakangpadang, pada Sabtu 1 Agustus 2015 lalu.

"Pelaku akan dikenakan pasal UU Perlindungan Anak, ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun. Tapi karena sebagai orangtua atau wali, ancaman hukuman akan diperberat menjadi maksimal 20 tahun," tambah Budi.

(alf)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews