Mahfud: Semua Tabir Terselubung Kasus Novel Bakal Terbuka di Pengadilan

Mahfud: Semua Tabir Terselubung Kasus Novel Bakal Terbuka di Pengadilan

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (Foto:ist/kompas)

Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyambut baik penangkapan dua tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Dia juga mengatakan bahwa segala tabir yang terselubung dalam kasus ini bakal terungkap di pengadilan.

"Kan pengadilan akan membuka semua tabir yang terselubung dari seluruh kasus itu. Kalau memang ada yang masih terselubung nanti akan terbuka di pengadilan," ujar Mahfud saat menghadiri peringatan Haul Gus Dur ke-10 di Ciganjur, Jagakarsa Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) malam.

Mahfud meminta masyarakat mempercayakan proses berikutnya kepada Pengadilan. Sebab apa yang dilakukan Polri dalam pengungkapan kasus ini sudah sangat baik.

"Tersangkanya sudah ditahan oleh polisi dua orang. Sudah bagus. Kita serahkan ke polisi, kejaksaan, kemudian hakim," kata Mahfud.

Sebelumnya Polri mengumumkan dua pelaku penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan. Keduanya merupakan Polri aktif berinisial RM dan RB yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan dua pelaku ditangkap, bukan menyerahkan diri. Mereka ditangkap di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Setelah ditangkap pelaku langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.

Sementara itu Tim Advokasi Novel mendesak kepolisian segera mengungkap aktor intelektual lain dalam kasus yang terjadi pada dua tahun lalu.

Anggota tim kuasa hukum Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa menyebut dugaan keterlibatan kepolisian dalam kasus ini telah terbukti.

Kata dia, tim advokasi pun sejak awal telah mencium keterlibatan personel kepolisian salah satunya dengan penggunaan sepeda motor anggota polisi. Tapi ia meminta pengungkapan tersebut tak berhenti pada pelaku lapangan.

Anggota Tim Advokasi Novel lainnya, Muhammad Isnur menambahkan, bahwa harus juga dipastikan bahwa dua tersangka ini bukan orang yang 'pasang badan' untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews