Novel: Keterlaluan Bila Penyerangan Disebut Hanya Dendam Pribadi

Novel: Keterlaluan Bila Penyerangan Disebut Hanya Dendam Pribadi

Novel Baswedan. (Foto: merdeka.com)

Jakarta - Penyidik senior KPK Novel Baswedan masih menunggu proses selanjutnya dari Mabes Polri terkait dua orang pelaku penyiraman air keras terhadap dirinya. Kedua orang pelaku itu merupakan polisi aktif.

"Saya tentu tidak bisa menilai saat ini, tapi saya sekarang menunggu proses lanjutannya saja," kata Novel Baswedan saat dilansir kumparan, Sabtu (28/12/2019).

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada dua pelaku penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Kedua pelaku berinisial RM dan RB itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

RM dan RB lalu diamankan pada Kamis malam (26/12) oleh tim kepolisian di Cimanggis, Depok, kemudian dibawa ke Polda Metro.

Meski Mabes Polri menyebut penyiram air keras sudah ditangkap, tapi Novel masih mempertanyakannya. Terlebih bila kemudian disebutkan motif penyerangan ialah dendam pribadi semata. Hingga saat ini, polisi belum mengungkap motif pelaku.

"Saya seharusnya mengapresiasi kerja Polri, tapi keterlaluan bila disebut bahwa penyerangan hanya sebagai dendam pribadi sendiri dan tidak terkait dengan hal lain, apakah itu tidak lucu dan aneh?" tambah Novel.

Kasus penyiraman terhadap Novel terjadi pada 11 April 2017. Novel diserang oleh dua orang tak dikenal sepulangnya salat subuh berjamaah di masjid dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. 

Kedua pelaku berboncengan dengan sepeda motor, lalu dengan sengaja menyiramkan air keras ke wajah Novel. Air keras itu mengenai kedua mata Novel, yang terancam membuatnya buta.

Baca: Tim Advokasi Desak Ungkap Keterlibatan Jenderal dalam Kasus Novel Baswedan

Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan mendesak Polri tak berhenti hanya pada pelaku lapangan saja. Polri diminta mengusut tuntas semua pihak yang diduga terlibat.

"Hasil Tim Gabungan Bentukan Polri dalam temuannya menyatakan serangan kepada Novel berhubungan dengan pekerjaannya sebagai penyidik KPK. KPK menangani kasus-kasus besar, sesuai UU KPK, sehingga tidak mungkin pelaku hanya berhenti di 2 orang ini. Oleh karena itu perlu penyidikan lebih lanjut hubungan 2 orang yang saat ini ditangkap dengan kasus yang ditangani Novel/KPK," kata pengacara Novel Alghiffari Aqsa.

Selain itu, Polri juga harus bisa mengungkap motif pelaku penyerangan itu. 

"Dan juga harus dipastikan bahwa yang bersangkutan bukanlah orang yang "pasang badan" untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar," sambungnya.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews