12 WNA Jaringan Cyber Crime Ditangkap Imigrasi Batam

12 WNA Jaringan Cyber Crime Ditangkap Imigrasi Batam

Ilustrasi. (foto:ist net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Petugas Imigrasi Kelas I A Batam menangkap sebanyak 12 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan dan Tiongkok di Perumahan Duta Mas Blok A 24 Nomor 6, Batam. Puluhan WNA tersebut diduga bagian dari jaringan penipuan online.

Dari rumah tersebut petugas menyita puluhan unit telepon, laptop, modem, router, kabel jaringan dan kalkulator.

Penangkapan ke-12 WNA yang tidak bisa menunjukkan paspor dan identitas lainnya ini berdasarkan informasi masyarakat. Awalnya warga curiga dengan aktivitas yang ada di dalam rumah tersebut. Warga kemudian melaporkan ke petugas Imigrasi hingga WNA tersebut berhasil diciduk Kamis (30/7/2015) siang.

"12 WNA yang kami tangkap itu, delapan diantaranya warga negara Taiwan dan empat lainnya warga negara Tiongkok. Mereka diduga telah melakukan penyalahgunaan izin keimigrasian di Indonesia, serta melakukan kegiatan ilegal," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Imigrasi (Wasdakim) Khusus Batam Rafli.

Dia mengatakan rumah yang ditempati WNA itu disewakan pemiliknya melalui seorang kenalan yang ada di Batam. Namun, selama mengontrak penghuninya sangat jarang keluar rumah, sehingga membuat warga curiga dan melaporkan ke petugas.

Saat petugas tiba di lokasi, pintu rumah berulangkali diketuk, tapi tidak dibuka. Petugas kemudian menghubungi Ketua RT dan pihak kepolisian hingga mereka berhasil ditangkap.

"Kita menghubungi Ketua RT dan pihak kepolisian. Begitu pintu dibuka sebagian penghuni rumah berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas Imigrasi," katanya.

Rafli menjelaskan, para WNA itu berbicara menggunakan bahasa Mandarin dan mereka tidak mengerti bahasa Inggris. Saat petugas Imigrasi memeriksa kamar dan ruangan ditemukan, laptop, modem, dan lainnya. Diduga alat-alat ini digunakan untuk melakukan tindakan penipuan online.

"Hingga saat ini, 10 orang dari mereka itu tidak dapat menunjukan dokumen paspor, sedangkan dua lainnya memiliki paspor. Mereka kita amankan di ruang lantai dua Imigrasi Batam sambil menunggu proses selanjutnya," kata Rafli.

WNA ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf a juncto Pasal 72 ayat 1.

Sebelumnya polisi dan petugas Imigrasi menangkap 53 (WNA) asal Tiongkong dan Taiwan di dua perumahan mewah di Batam Centre yakni Palm Spring dan Perumahan Crown Hill, Kamis (25/6). Ke-53 WNA ini sudah dideportasi ke negara asalnya.

Sebelumnya puluhan WNA ini merupakan jaringan pemeras pejabat di negara asalnya. Mereka juga sudah memiliki sebanyak 2.146 target untuk diperas. Beragam modus operandi yang dilakukan mereka untuk menjerat korbannya. Mereka bahkan melakonkan beragam peran seperti menjadi pejabat bank hingga penyelidik perkara korupsi.

Selain menjadi pejabat bank beberapa pelaku juga berpura-pura sebagai pejabat antikorupsi yang seolah-olah tengah menyelidiki perkara tindak pidana korupsi sehingga korbannya memohon dan memberikan sejumlah uang agar perkaranya tidak dilanjutkan. Tidak hanya itu, para pelaku juga memeras pejabat dan pengusaha yang diketahui selingkuh dengan mengancam akan menyebarkan aibnya jika tidak menyerahkan sejumlah uang yang diminta.

Dalam melakukan aksinya, para pelaku memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan penipuan dan pemerasan dari luar Tiongkok dan Taiwan. Hal tersebut demi menghindari penangkapan oleh aparat penegak hukum di negara asalnya.

Para pelaku memiliki kenalan orang lokal untuk mengatur penyewaan rumah, berlangganan internet, dan mempersiapkan upaya melarikan diri jika aksi mereka diketahui petugas. Saat melakukan transaksi informasi elektronik, pelaku menggunakan teknik spoofing untuk mengelabui pelacakan petugas dengan cara memancarkan kembali akses internet yang mereka terima dari pelayanan jasa internet melalui lebih dari satu relay station yang mereka rancang sendiri.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews