Hakim Tak Singgung Muatan Minyak Mentah saat Vonis Nakhoda MT Afra Oak

Hakim Tak Singgung Muatan Minyak Mentah saat Vonis Nakhoda MT Afra Oak

Sidang pelanggaran pelayaran di PN Tanjungpinang dengan terdakwa Ravi Ranjan Kumar, nakhoda MT Afra Oak. (Foto: Adi/batamnews)

Tanjungpinang - Ravi Ranjan Kumar, nakhoda MT Afra Oak akhirnya divonis oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam kasus pelanggaran pelayaran. Vonis dijatuhkan pada Senin (14/10/2019).

Ketua Majelis Hakim Admiral menyatakan, bahwa terdakwa bersalah melakukan pelanggaran pelayaran sebagai diatur dalam pasal 317 Jo Pasal 193 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran.

"Menjatuhkan hukuman pidana selama 4 bulan penjara dengan 8 bulan masa percobaan dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan," kata Admiral.

Ia menyebutkan, penjara selama empat bulan itu dengan ketentuan dan tidak perlu dijalankan terdakwa. Kecuali, sebelum habis masa percobaan selama 8 bulan, terdakwa melakukan tindak pidana sebagai mana putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

Setelah itu Admiral membacakan barang bukti kapal dan dokumen kapal serta dokumen-dokumen milik nakhoda dikembalikan kepada perusahan melalui terdakwa. 

Namun dalam persidangan itu, hakim tidak menyebut muatan kapal tersebut sebagai bagian dari barang bukti. Padahal, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum disebutkan kapal berbendera Liberia itu mengangkut 93.727,756 MT saat ditangkap aparat TNI AL.

MT Afra Oak ditangkap TNI Angkatan Laut yang melakukan  lego jangkar di perairan Bintan pada Februari 2019 lalu karena tak memliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) .

(adi)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews