Kasus Suap Hakim PTUN Medan

KPK Bidik Tersangka Lain, Gubernur Gatot Masih Bisa Lebaran Sebelum Diperiksa

KPK Bidik Tersangka Lain, Gubernur Gatot Masih Bisa Lebaran Sebelum Diperiksa

Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho. (foto: metrotvnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pengembangan kasus suap hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha di Medan. Setelah penetapan pengacara OC Kaligis, KPK menyebut bakal ada tersangka lain. Siapa?

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan pihaknya tak akan berhenti dalam penetapan tersangka OC Kaligis terkait kasus suap hakim PTUN di Medan.

"Belum berhenti, ini masih dikembangkan, kepada para pihak yang diduga terlibat, apabila ditemukan dua alat bukti yang cukup, siapa pun akan ditindak," kata Johan Budi saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015).

Ditanya apakah KPK juga akan menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN di Medan itu, Johan Budi menjawab diplomatis. Menurut dia, siapapun yang terlibat dalam kasus suap hakim PTUN di Medan akan menjadi tersangka.

"Kemarin seyogianya Pak Gatot diperiksa sebagai saksi tapi belum hadir, ada info surat tidak sampai kepada yang bersangkutan, ini akan kita cek kembali. Tanggal 22 Juli (setelah Lebaran) nanti untuk diperiksa sebagai saksi," kata dia.

Sebelumnya, KPK memang menjadwalkan pemeriksaan terhadap OC Kaligis bersama Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho pada Senin (13/7/2015) kemarin. Keduanya akan dimintai keterangan untuk dalam kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Diketahui, salah satu dari lima tersangka kasus itu adalah pengacara bernama M Yagari Bhastara alias Gerry. Dia merupakan anak buah OC Kaligis. Kaligis dan Gatot rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk Gerry kemarin.

Namun, keduanya tak hadir di KPK. Gatot mangkir tanpa memberi ketenangan ke KPK. Sementara Kaligis, melalui stafnya, mengaku baru menerima surat panggilan pada Senin pagi.

Perkara ini bermula dari penyidikan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 yang menyeret mantan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kasus Dana Bansos dan BDB Sumut sudah diputus bebas di Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara. Berbekal putusan PT Sumut, Ahmad Fuad Lubis balik memperkarakan Kepala Kejaksaan Tinggi atas kasus yang menyeretnya.

Ahmad menggugat kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara tersebut ke PTUN. Perkara ini dipegang Ketua PTUN Tripeni dan Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang dalam gugatan di PTUN.

Ternyata, putusan Tripeni berbau tak sedap. Usai membacakan putusan, dia dan dua rekannya, serta panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan, dicokok KPK pada Kamis 9 Juli lalu.

Pada saat menangkap mereka, penyidik KPK mengamankan USD15 ribu dan SGD5 ribu dari Ruangan Ketua PTUN Medan. Diduga saat itu mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry yang menjadi pengacara Ahmad Fuad.

KPK terus menelusuri dari mana sumber suap ini berasal. Lembaga antikorupsi berkeyakinan, uang yang ditemukan bukan berasal dari Gerry. Kemarin, KPK akhirnya menggeledah kantor OC Kaligis dan Gatot.

Diduga kuat, KPK sudah mengantongi dua alat bukti untuk menjerat OC sebagai tersangka. Adapun OC dan Gatot juga sudah dicegah KPK ke luar negeri.

(ind/bbs/merdeka)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews