Begini Modus Oknum Staf Dinas KP2K Batam Peras Nelayan

Begini Modus Oknum Staf Dinas KP2K Batam Peras Nelayan

Ilustrasi.

Batam - Tim saber pungli dan Satreskrim Polresta Barelang menangkap seorang oknum PNS dalam operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (27/8/2019). Tersangka berinisial AS ini merupakan Staf Bidang Budidaya, Dinas Kelautan,Perikanan, Pertanian dan Kehutanan (KP2K) Kota Batam.

Tersangka AS disinyalir melakukan pungli terkait perizinan kepada nelayan. Transaksi dilakukan di Cafe Exselso, Tiban, Sekupang sekitar pukul 18.00 WIB. AS saat itu bersama dengan seorang nelayan dari Belakangpadang yang diketahui sebagai pemberi uang.

Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Puroboyo mengatakan suap tersebut terkait dengan surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM).

“Modusnya memperlambat surat rekomendasi, biasanya hanya bisa selesai satu hari apabila berkas lengkap, tapi diperlambat menjadi seminggu atau lebih,” katanya.

Dari OTT tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah SGD 500 (sekitar Rp 5 juta).

Saat ditanyai kenapa setoran dalam bentuk dollar. Prasetyo menyampaikan bahwa bisa saja hal itu kebetulan.  “Atau mungkin lebih mudah nanti modusnya,” jelasnya.

Kasus ini dapat terungkap karena berawal dari laporan yang diterima, bahwa proses untuk mendapatkan surat rekomendasi berlangsung lambat. Sehingga oleh tim saber pungli ditindaklanjuti.

Sampai sejauh ini, Prasetyo menyebutkan total ada 9 orang saksi yang telah diperiksa. Baik dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) maupun dari ruang lingkup dinas KP2K. Termasuk salah satunya Kepala Dinas KP2K, Husnaini.

“Penyidikan tidak hanya sebatas AS, akan kita dalami keterlibatannya, apakah ada sebuah perintah,” kata dia.

Perbuatan tersangka dijerat Pasal 12A UU nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi. Dengan pidana maksimal seumur hidup, 20 tahun penjara atau serendah-rendahnya 4 tahun penjara.  

“Undang-undang tipikor ini hukumannya penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun dan bisa seumur hidup plus denda berkisar Rp 200-500 juta,” sebutnya.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews