Kock Meng Pemilik Izin Prinsip Gubernur Kepri Seorang Penjual Bumbu Dapur

Kock Meng Pemilik Izin Prinsip Gubernur Kepri Seorang Penjual Bumbu Dapur

Ruko tempat Kock Meng berjualan bumbu dapur di Nagoya (Foto: Batamnews)

Batam - Nama Kock Meng muncul setelah penangkapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Kepri Nurdin Basirun terkait kasus izin reklamasi.

Kock Meng mendapat izin prinsip dari Nurdin Basirun sebuah lahan seluas 6 hektare di Tanjung Piayu, Batam, Kepulauan Riau.

Surat Gubernur Kepuluan Riau nomor 120/0797/DKP7SET atas nama Kock Meng tersebut berisi pernyataan izin prinsip yang dikeluarkan berdasarkan permohonan Kock Meng pada Oktober 2018 dan April 2019 lalu.

Permohohan yang dimaksud adalah mengeluarkan izin prinsip pemanfaatan ruang laut dengan tujuan untuk pengembangan kegiatan pariwisata dengan membangun rumah kelong di perairan pesisir dan laut Tanjunng Piayu Kota Batam. 

Setelah itu dijelaskan identitas pemohon dengan nama Kock Meng, disebutkan juga alamat, NIK, NPWP. Serta di dalam surat dijelaskan secara rinci alamat usaha Kock Meng yaitu di perairan pesisir dan laut di daerah Piayu Laut, Kelurahan Tanjung Piayu Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam, Provinsi Kepri. 

Tidak hanya itu, di dalam surat tersebut juga tertera alamat tinggal Kock Meng, yaitu di Komplek Nagoya City Centre, Blok H No.6 RT 002 RW 003, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Setelah ditelusuri batamnews.co.id, cukup sulit untuk menemukan alamat toko tersebut karena berada di tengah-tengah pusat perbelanjaan serta tidak adanya plang alamat di sana.

Setelah ditemukan, ruko tiga lantai tersebut sudah tutup. Di deretan ruko tersebut, hanya ada dua toko saja yang buka.

“Jam 12 tadi tutupnya, nanti bukanya jam 3 pagi. Emang kayak gitu tiap hari, dianya ngejar yang belanja pagi,” ujar salah satu pemilik toko di sebelah toko yang diduga milik Kock Meng tersebut kepada batamnews.co.id, Rabu (17/7/2019) siang.

Namun dia tidak mengetahui siapa nama pemilik toko itu ketika ditanyai oleh Batamnews.

“Ya namanya juga sama-sama sibuk, jarang ngobrol juga. Tapi kalau nggak salah, ada sodaranya yang tinggal di sini,” ucapnya lagi.

Dia melanjutkan, untuk barang dagangan yang dijual di toko itu adalah bahan-bahan bumbu masakan.

“Kayak kencur, ya pokoknya bumbu-bumbu masakan gitu,” katanya.

Nama Kock Meng dihubung-hubungkan dengan salah satu izin yang diberikan Nurdin Basirun.

Namun semenjak beredarnya surat izin prinsip pemaanfaatan ruang laut yang diduga penyebab Gubernur Kepri Nurdin Basirun terjerat OTT KPK, masih belum diketahui apakah ada hubungan dengan kasus suap dan gratifikasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun atau tidak.

KPK juga belum membeberkan nama perusahaan terkait reklamasi berujung kaus suap kepada Nurdin Basirun tersebut.

"Itu termasuk materi penyidikan, tidak bisa kita sampaikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih, Selasa (16/7/2019).

Namun, Febri menyampaikan perusahaan yang berada di belakang tersangka penyuap Abu Bakar tidak terdaftar di Dirjen AHU. "Saya kira sampai di sana dulu," katanya.

Febri mengatakan, akan terus mendalami kasus gratifikasi dan suap tersebut. Termasuk terus akan menadalami beberapa dokumen yang disita beberapa hari yang lalu.

(ude)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews