Dijebloskan ke Rutan Tanjungpinang, Andi Cori: Penjara Tak Bikin Saya Mati

Dijebloskan ke Rutan Tanjungpinang, Andi Cori: Penjara Tak Bikin Saya Mati

Andi Cori mengacungkan jempolnya di dalam mobil tahanan sebelum dijebloskan ke Rutan Tanjungpinang. (Foto: Adi/batamnews)

Tanjungpinang - Andi Cori Patahudin menanggapi santai dirinya dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang. Raut mukanya tak menampakkan kepanikan.

Saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, dia terlihat berpenampilan rapi. Berkemeja putih dan bercelana hitam. 

"Saya ditahan sebagai laki-laki, penjara tidak bikin mati karena ada Allah," kata Andi Cori saat digiring petugas ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Selasa (16/7/2019).

Andi Cori telah lama ditetapkan sebagai oleh penyidik Polda Kepri terkait kasus pencurian besi pelat baja sisa pembangunan jembatan Dompak Tanjungpinang. Namun ia tidak dikenakan penahanan.

"Saya tidak ditangkap Polda Kepri, tapi saya memenuhi undangan Polda Kepri untuk membuat berkas di Kejari Tanjungpinang," sebutnya.

Sebelumnya, Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Hernowo Yulianto di Polda Kepri menyebutkan, sesuai fakta-fakta penyelidikan dan keterangan saksi-saksi  bahwa Andi Cori Patahudin diduga menyuruh melakukan pencurian besi pelat baja itu.

"Sementara kami belum menemukan bahwa ada otak pelaku selain AC, artinya sementar ini AC lah otak dari pelaku pencurian sisa pelat baja Jembatan Dompak. Belum ada inidikasi pihak lain yang terlibat," katanya.

Dalam kasus pencurian besi pelat baja itu, lanjutnya, sudah ada enam tersangka yang ditetapkan dan sudah diserahkan ke Kejati Kepri. 

Keenamnya yaitu L dinyatakan P21 ke Kejati tanggal 5 Maret 2019, SY, SR, dan JMS dinyatakan P21 ke Kejati pada tanggal 14 Mei 2019 dan AC dan AU tanggal 8 Juli 2019.

(adi)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews